SuaraKawan.com
Hukrim

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas, Termasuk Mantan Dirut PT Antam

Jampidsus

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Rabu 18 September 2024.

Saksi itu berinisial:

1. MRT selaku Manager Marketing pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2009 s.d. 2011.
2. AK selaku Eks Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk.
3. BW selaku Mantan Direktur Utama PT Emas Antam/Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2011 s.d. 2014.
4. HK selaku Vice President Risk Management PT Antam Tbk tahun 2020.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan RI Dr Harli Siregar SH MHum dalam rilisnya.

Related posts

Kunjungan Regional Chief Executive Officer/RCEO Senior Vice President Bank Mandiri

Redaksi Surabaya

Kejaksaan Tinggi Jambi mengikuti Focus Group Discussion (FGD) melalui video conference terkait Permintaan saran dan/ masukan terhadap RPedoman tentang Penilaian Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan RI

Redaksi Surabaya

Penandatanganan Mou Antara Kejati Jatim Dengan Universitas Trunojoyo Madura

Redaksi Surabaya