SuaraKawan.com
Hukrim

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mengikuti Seminar Nasional Urgensi Pranata Kesehatan Jiwa Yang Digelar Oleh Persaja

Pengurus Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengikuti Seminar Nasional dengan tema “Urgensi Pranata Kesehatan Jiwa (Keswa) Dalam Mendukung Pusat Kesehatan Yustisial Pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia” secara daring (zoom), di ruang rapat Kajati Jatim lt 3. Selasa (10/09/2024)

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Umum Pengurus Pusat PERSAJA, Dr. Amir Yanto, SH., MH. Kemudian dilanjutkan keynote speech oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M.

Amir Yanto saat membuka seminar menyampaikan terima kasih kepada keluarga besar PERSAJA yang telah bekerja keras dalam penyelenggaraan kegiatan ini.

Sementara JAM Datun, Narendra Jatna dalam pemaparannya menjelaskan terkait kedokteran kehakiman, medicolegal, medical jurisprudence dan kesehatan yustisial.

“Saat ini Kejaksaan telah memiliki Rumah Sakit Umum Adhyaksa. Selain memberikan pelayanan Kesehatan umum, diharapkan rumah sakit ini jadi pusat rujukan forensik nasional yang berstandar internasional,” kata Narendra.

Seminar ini juga diisi materi “Peran Psikologi dalam Pranata Kesehatan Jiwa bagi SDM Kejaksaan Agung Pasca UU 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI” dengan narasumber Ketua Umum Asosiasi Psikolog Forensik (APSIFOR), Nathanael E.J Sumampouw.

Lalu materi “Peran Psikiatri dalam Pranata Kesehatan Jiwa bagi SDM Kejaksaan Agung Pasca UU 11 tahun 2021 Tentang Kejaksaan R.I” dengan narasumber Dr. dr. Natalia Widiasih R, SpKJ., MPd. Ked, Dosen tetap Departemen Psikiatri Fakultas Kedokteran UI (FHUI)

Terakhir materi “Reorganisasi Kejaksaan R.I” dengan narasumber Dr. Junaedi Saibih., S.H., M.Si., LL.M. Dosen tetap Fakultas Hukum UI (FHUI) yang juga Mitra Justisia.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Kejati Jatim menghadiri acara pembukaan Kejuaraan Menembak Jaksa Agung Cup 2024.

Redaksi Surabaya

Ekspose Restorative Justice 9 Perkara Oharda Disetujui Jampidum

Redaksi Surabaya

Perkara Tol Japek, Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi

Redaksi Surabaya