Prof. DR. ST. Burhanuddin diangkat sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo pada tahun 2019 silam. Terpilihnya beliau sebagai Jaksa Agung RI bukanlah karena faktor kedekatan beliau dengan Presiden Jokowi, melainkan karena kinerja dan pengabdiannya selama menjadi Jaksa yang memiliki track record yang sangat bagus sehingga beliau layak menjadi Jaksa Agung RI.
Di awal menjabat Jaksa Agung, ST. Burhanuddin dihadapkan dengan banyaknya masalah yang menimpa institusi Kejasaan Agung RI. Mulai dari terbongkarnya kasus Jaksa Pinagki yang turut serta membantu seorang koruptor untuk pergi keluar negeri, sampai terbakarnya gedung utama Kejaksaan Agung RI yang membuat citra Kejaksaan Agung RI hancur di mata masyarakat.
Perlahan ST. Burhanuddin merombak besar-besaran jabatan eselon 2 dan eselon 3, beliau langsung menempatkan orang-orang yang memiliki integritas dalam mengembalikan marwah Kejaksaan Agung sebagai institusi aparat penegak hukum yang menjadi benteng pertahanan hukum di Indonesia.
Sosok yang paling penting dalam mengembalikan citra Kejaksan Agung saat itu adalah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung yang dikomandoi oleh DR. Ketut Sumedana. Sebagai seorang Kapuspenkum, Ketut Sumedana sadar betul bahwa keterbukaan informasi sangatlah penting dalam membangun transparasi proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan seluruh Indonesia.
Sebagai seorang Jaksa Agung, ST. Burhanuddin menaruh kepercayaan penuh kepada Ketut Sumedana dalam memberikan informasi kepada masyarakat yang transparan. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang sangat akurat dan dapat dipertanggungjawabkan selama proses penyidikan perkara hukum berlangsung di Kejaksaan.
Dengan persetujuan Jaksa Agung, Ketut Sumedana langsung menggelorakan “TAJAM KEATAS, HUMANIS KEBAWAH” sebagai Tagline Kejaksaan Agung RI. Hal ini mendapat respon positif dari rakyat Indonesia, sehingga Kejaksaan Agung RI kembali mendapatkan respon yang positif dari masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dilihat, banyaknya penghargaan-penghargaan yang diraih oleh Kejaksaan Agung RI.
Kasus-kasus besar seperti mega korupsi yang terjadi di tanah air kita, dibuka seluas-luasnya informasi selama proses hukum sedang berlangsung. Bukan hanya itu, kasus hukum yang paling langka terjadi pun diangkat oleh Kejaksaan yakni, kasus Pelanggaran HAM Berat yang dikomandani oleh Jampidsus Febryansah dan Direktur Pelanggaran HAM Berat Erry Prima Putra Agoes.
Begitupun dibidang Hukum Pindana Umum, melalui salah satu program Kejaksaan Agung yaitu restorative Justice berhasil mengangkat nama Kejaksaan Agung sebagai institusi hukum yang membela rakyat kalangan bawah. Tentunya keberhasilan ini menjadi puncak keberhasilan institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegak yang paling dipercaya oleh rakyat Indonesia.
Lalu bagaimana dengan kehidupan seorang ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung? Beberapa sumber yang saya sangat percaya mengatakan kepada saya, seperti Staf Ahli Jaksa Agung DR. Mashudi, Kajati Jawa Timur DR. Mia Amiati, Kajari Ambon Adhriyansah dan Kajari Siantar Jurist Sitepu, bahwa Jaksa Agung yang saat ini kehidupannya tidak berubah.
Bahkan jangan sekali-sekali mencoba untuk menyuap Jaksa Agung atau para Jaksa di seluruh Indonesia, karena itu akan membuat Jaksa Agung sangat marah kepada jajarannya. Sebagai seorang Jaksa Agung, DR. ST Burhanuddin sadar betul beliau harus menjaga integritasnya untuk menjaga institusi Kejaksaan yang beliau sangat cintai ini.
Begitu pun dengan kehidupannya beliau dan keluarganya, tidak ada yang berubah sama sekali selama menjadi Jaksa Agung. Jauh dari kata glamor dan hedonisme. Sehingga selama 5 tahun menjabat Jaksa Agung RI, beliau berhasil menjaga institusi Kejaksaan yang bersih dan berani. Terima kasih Prof. DR. ST BURHANUDDIN.
Salam sehat,
Rouli Rajagukguk
Sumber : https://www.facebook.com/share/p/w7T5jMqtYWMwSoBe/?mibextid=qi2Omg