SuaraKawan.com
Hukrim

Perkara Komoditi Emas, Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi

Jampidsus

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Kamis 22 Agustus 2024.

Para saksi itu berinisial:

1. II selaku Karyawan BUMN (Nickel and Others Key Account Manager/Research and Business Development Manager periode 2015 s.d. 2017).

2. VM selaku Risk Management Division Head PT Antam Tbk tahun 2023.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan RI Dr Harli SH MHum dalam keterangan tertulis.

Related posts

Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan, Kembali Berhasil Amankan DPO Kejari Surabaya

Redaksi Surabaya

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya TPPU

Redaksi Surabaya

Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri 4 Perkara Pidum

Redaksi Surabaya