Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024, didampingi Wakajati, Aspidum, Koordinator dan Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kajari Surabaya, Kajari Banyuwangi, Kajari Kota Malang, Kajari Kabupaten Madium dann Kajari Nganjuk, telah melaksanakan expose di hadapan Bapak Jam Pidum melalui Direktur Orharda dan Direktur Kamneg Tibum & TPUL dengan menggunakan sarana virtual dengan mengajukan 6 (enam) perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :
5 (Lima) Perkara ORHARDA yang terdiri dari :
• 3 (tiga) perkara penganiayaan (yang memenuhi ketentuan pasal 351 Ayat (1) KUHP), yang diajukan oleh Kejari Surabaya, Kejari Banyuwangi dan Kejari Kota Malang (masing-masing 1 perkara)
• 1 (satu) perkara penadahan (yang memenuhi ketentuan pasal 480 Ayat (1) KUHP), yang diajukan oleh Kejari Surabaya
• 1 (satu) perkara Laka Lantas (yang memenuhi ketentuan Pasal 310 ayat (3) UURI No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan) diajukan oleh Kejari Kabupaten Madiun
1 (satu) perkara TPUL yaitu :
Perkara tindak pidana Pertama memenuhi ketentuan Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Kedua memenuhi ketentuan Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.
Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara; Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali serta masyarakat merespons positif.