Kejati Jatim Mengikuti Sosialisasi Tugas Dan Fungsi Jampidmil Serta Sinergitas Penanganan Eksekusi Perkara Koneksitas Yang Inkracht Bersama Dir. Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa (UHLB) Dan Eksaminasi Kejaksaan RI. Pada Jampidmil Kejaksaan RI Bapak Darmawel Aswar, S.H., M.H di ruang rapat kajati. Kamis 11 Juli 2024
Acara ini dibuka oleh Aspidmil Kejati Jatim Kolonel Laut (H) Hadi Pangestu, SH.,MM.,MH., Kemudian dilanjutkan Pengarahan oleh Dir. Eksekusi, UHLB & Eksaminasi Pada Jampidmil Kejaksaan RI Bapak Darmawel Aswar, S.H., M.H dimana beliau menyampaikan hal penting diantaranya Pengaturan Mengenai Koneksitas, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer dan penangan perkara koneksitas.
Selain itu Bapak Darmawel Aswar, SH., MH juga menyampaikan tentang sinergitas penanganan eksekusi perkara koneksitas yang inkracht. Menurut beliau, sinergitas antar instansi terkait sangatlah penting dalam rangka memastikan kelancaran dan efektivitas pelaksanaan eksekusi perkara koneksitas. serta Hal Penting Lainya yang berkaitan pada bidang pidana militer.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para peserta tentang tugas dan fungsi Jampidmil serta sinergitas penanganan eksekusi perkara koneksitas yang inkracht. Dengan demikian, diharapkan penanganan perkara koneksitas di Jatim dapat berjalan dengan lebih lancar dan efektif.
Turut hadir pada acara tersebut yakni para Asisten dan para kasi di bidang Pidmil, Kajari Surabaya, Kajari Tanjung Perak, Kajari Sidoarjo, Kajari Kab. Mojokerto dan Kajari Kota Mojokerto beserta kasi Pidumnya.