Surabaya, 8 Juli 2024 – Pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melaksanakan kegiatan apel pagi yang dipimpin oleh Asisten Pengawasan Kejati Jatim, Dr Diah Yuliastuti SH MH. Dalam arahannya, beliau menyampaikan beberapa hal penting terkait maraknya “hoax dan judi online”.
Acara apel pagi diawali dengan laporan komandan apel dan dilanjutkan pengucapan Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa oleh petugas apel yang telah ditunjuk dari Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Lebih lanjut, Asisten Pengawasan menekankan kepada seluruh peserta apel untuk tidak mudah menyebarkan (share) hoax atau tautan berita online yang belum tentu kebenarannya. Beliau juga menghimbau agar para pegawai Kejati Jatim untuk menjauhi judi online yang marak di media sosial.
Judi online merupakan kegiatan perjudian yang dilakukan melalui internet. Kegiatan ini marak terjadi dan telah menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kecanduan, kerugian finansial, hingga permasalahan hukum.
Oleh karena itu, Asisten Pengawasan menghimbau kepada seluruh pegawai Kejati Jatim untuk tidak terlibat dalam judi online. Beliau juga meminta agar para pegawai turut serta membantu memberantas judi online dengan tidak membagikan informasi terkait judi online di media sosial.