SuaraKawan.com
Hukrim

10 Perkara Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

 

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diwakili oleh Wakajati Jatim, Basuki Sukardjono, SH.MH. pada hari Rabu, 26 Juni 2024, didampingi Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kajari Surabaya, Kajari Perak, Kajari Kota Probolinggo dan Kajari Ngawi telah melaksanakan expose di hadapan Bapak Jam Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. melalui sarana virtual dengan mengajukan 10 perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :

10 PERKARA ORHARDA, yang terdiri dari :

  • 7 (tujuh) Perkara Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dari 2 (dua) Kejari Surabaya, 4 (empat) Kejari Tanjung Perak dan 1 (satu) Kejari Kota Probolinggo
  • 1 (satu) Perkara Pasal 310 ayat (4) (Laka lantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia) UULLAJ No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dari Kejari Tanjung Perak
  • 1 (satu) Perkara Penggelapan / Penipuan (Pasal 372 / 378 KUHP) dari Kejari Surabaya
  • 1 (satu) Perkara Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dari Kejari Ngawi

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan penegakan hukum yang humanis dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa

Related posts

Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL menerima penghargaan dari Kepala Divisi Regional Perum Perhutani Jawa Timur “Jaksa Sahabat Rimba”

Redaksi Surabaya

Perkara Komoditas Timah, Kejagung Telah Periksa 172 Orang Saksi

Redaksi Surabaya

KAJATI JATIM MENGHADIRI ACARA ENTRY MEETING DENGAN BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI (BBWS) BENGAWAN SOLO DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PENGAMANAN PEMBANGUNAN STRATEGIS (PPS) OLEH KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

Redaksi Surabaya