SuaraKawan.com
Headline Hukrim

Guru Besar Unsoed: Kejaksaan Diberikan Kewenangan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan

Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Dalam pemberitaan di media elektronik, ada ahli yang berpendapat bahwa Kejaksaan saat ini telah berubah menjadi lembaga superbody.

Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memiliki pendapat berbeda.

Hibnu menegaskan Kejaksaan memang diberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, namun hanya khusus tindak pidana korupsi, karena sampai saat ini tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai extra ordinary crime dan sulit pembuktiannya.

Apalagi perkembangan tindak pidana korupsi saat ini sudah dengan modus yang terstruktur, sistematis dan masif serta merugikan keuangan negara yang besar.

“Dan, ternyata pengungkapan kasus korupsi yang merugikan negara sangat besar akhir-akhir ini hanya diungkap oleh Kejaksaan,” ujar Hibnu.

Hibnu menambahkan, isu bahwa Kejaksaan saat ini telah berubah menjadi lembaga superbody memang lazim digunakan oleh koruptor.

Tujuannya adalah untuk menyerang institusi dan pribadi pejabat kejaksaan guna mempengaruhi penegakan hukum agar dapat mengubah arah penanganan kasus sesuai yang diinginkan oleh koruptor.

Menurut Hibnu, sudah saatnya aparat penegak hukum bersatu, berkolaborasi dan saling mendukung dalam upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan kewenangannya masing-masing sebagaimana diatur dalam norma hukum.

“Karena tujuan penegakkan hukum pada dasarnya adalah untuk menciptakan kesejahteraan rakyat,” ujarnya. (*)

 

Related posts

Kejati Jatim Lakukan Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Detection Kit

Redaksi Surabaya

JTV Apresiasi Penyelenggara Pemilu 2024 di Jawa Timur

Redaksi Surabaya

Mencari Posisi Ideal Jaksa Dalam Sistem Hukum Acara Pidana

Redaksi Mojokerto