SuaraKawan.com
Hukrim

Kejaksaan Agung Panggil Tersangka BN Untuk Diperiksa Terkait Perkara Komoditas Timah

Kapuspenkum Kejaksaan RI Dr Ketut Sumedana

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang yang sudah berstatus tersangka, Kamis 30 Mei 2024.

Pemanggilan itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Adapun tersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN selaku Mantan Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan RI Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya. (*)

Related posts

Kajati Jatim Menghadiri Pembukaan Supervisi Teknis terkait Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti berdasarkan UU No. 3 Tahun 1971

Redaksi Surabaya

JAM INTEL Jalin Kerjasama dengan Dirjen Imigrasi Terkait Pertukaran Data Informasi Serta Koordinasi Intelijen Penegakan Hukum

Redaksi Surabaya

Head Of The High Prosecutor’s Office Of East Java Attends The Palt National Conference XXXI As A Resource Person

Redaksi Surabaya