SuaraKawan.com
Headline Hukrim

Perkara Komoditas Timah, Kejagung Periksa 7 Saksi

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh orang saksi, Senin 13 Mei 2024.

Saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Ketujuh saksi itu berinisial:

1. RM selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. DA selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3. GYG selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4. AP selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5. LYN selaku Perwakilan PT Smart Deal.
6. SYT selaku pihak swasta.
7. TNC selaku Koordinator Inspektur Tambang.

Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan RI Dr Ketut Sumedana. (*)

Related posts

Disiplin Merupakan Modal Utama Bagi Seorang Aparatur Sipil Negara

Redaksi Surabaya

Rapat Koordinasi Pengamanan Pembangunan Strategis dan Pendampingan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Redaksi Surabaya

Ekspose Restorative Justice 9 Perkara Oharda Disetujui Jampidum

Redaksi Surabaya