SuaraKawan.com
Headline Hukrim

Perkara Komoditas Timah, Kejaksaan Sita 4 Smelter Serta 51 Excavator dan 3 Bulldozer

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis 18 April 2024.

Saat penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 m2 serta alat berat.

Berikut rinciannya:

1. Smelter CV VIP beserta 1 (satu) bidang tanah dengan luas 10.500 m2.
2. Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2.
3. Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2.
4. Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.
5. 51 unit excavator.
6. 3 unit bulldozer.

“Adapun serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan RI Ketut Sumedana.(*)

Related posts

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Memperoleh Piagam Penghargaan Sebagai Bentuk Apresiasi Dari Bapak Jaksa Agung Muda Pembinaan Selaku Ketua Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (Casn) Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2023

Redaksi Surabaya

Wakajati Jatim Menghadiri Acara Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Provinsi Jawa Timur

Redaksi Surabaya

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Redaksi Surabaya