Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,
Rabu 17 April 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di Villa Kota Bunga, Cianjur, Jawa Barat.
Identitas terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Reigen
Tempat lahir : Palu
Usia/tanggal lahir : 43 Tahun/21 November 1980
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Buddha
Pekerjaan : Direktur Utama PT Adaler Jaya Kusuma
Tempat Tinggal : Penggilingan Permai Kota Tangerang, Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Dr Ketut Sumedana mengungkapkan, Reigen merupakan terpidan yang telah melakukan Tindak Pidana Umum yang melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang migas.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor :245/Pid.Sus/2016/PNJU tanggal 16 Agustus 2016, terpidana Reigen dipidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp5 juta dengan subsidair tiga bulan penjara atas perbuatannya.
“Saat diamankan, terpidana Reigen bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ungkap Ketut Sumedana.
Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (*)