SuaraKawan.com
Hukrim

2 Perkara Penyalahgunaan Narkotika dan 3 Perkara Oharda di Setujui Untuk Restorative Justice Mandiri

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, pada hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL memimpin Ekspose Mandiri 5 (lima) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan didampingi oleh Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama Kajari Kota Malang, Kajari Kota Mojokerto dan Kajari Magetan ,yang terdiri dari :

3 (tiga) Perkara Orharda, yang terdiri dari :
– 1 (satu) perkara penganiayaan yang memenuhi unsur Pasal 351 Ayat (1) KUHP, diajukan oleh Kejari Kota Malang;
– 1 (satu) perkara penadahan (yang memenuhi unsur Pasal 480 ke-1 KUHP), diajukan oleh Kejari Kota Mojokerto;
– 1 (satu) perkara pencurian (yang memenuhi unsur Pasal 362 KUHP), diajukan oleh Kejari Magetan;

2 (dua) Perkara Penyalahgunaan NARKOTIKA :
Diajukan oleh Kejari Kota Malang atas nama tersangka Linda Retnowati binti Wardianto dan tersangka Siti Mudlicha binti Sujiono yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut :
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara;
– Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan Kembali serta masyarakat merespons positif dan khusus untuk Perkara Penyalahgunaan Narkotika, penghentian penuntutan harus mempertimbangkan bahwa tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri (end-user);
– tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika; tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika;
– Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
– sudah ada Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNK setempat dan tim dokter yang menyatakan dan kesimpulan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi.

Related posts

Lokal Visit Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga Di Kejati Jatim

Redaksi Surabaya

Peresmian Rumah RJ di Kampus Universitas Trunojoyo Madura

Redaksi Surabaya

Kejaksaan Agung Raih Penghargaan Kolaborasi Strategis dalam Efektivitas Penanganan Korupsi oleh Media iNews

Redaksi Surabaya