Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA pada hari Rabu tanggal 3 April 2024, didampingi Aspidum, para Koordinator dan Kasi Orharda pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kajari Kajari Sidoarjo, Kota Malang, Blitar, Tanjung Perak, Jombang, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Lamongan, Sumenep, Ponorogo dan Kajari Kabupaten Madiun telah melaksanakan expose di hadapan Bapak Jam Pidum melalui sarana virtual dengan mengajukan 17 perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :
– 6 Perkara Pencurian (memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Sidoarjo (2 perkara), Kota Malang (1 perkara), Tanjung Perak (2 perkara), dan Kejari Ponorogo (1 perkara).
– 2 Perkara Penggelapan / Penipuan (memenuhi ketentuan Pasal 372 / 378 KUHP) diajukan oleh Kejari Tanjung Perak;
– 2 Perkara Penganiayaan (memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP) diajukan oleh Kejari Kota Mojokerto dan Sumenep
– 3 Perkara Penadahan (memenuhi ketentuan Pasal 480 KUHP) diajukan oleh Kejari Tanjung Perak, Kab Mojokerto dan Kejari Kab Pasuruan;
– 1 Perkara Pencurian dengan pemberatan (memenuhi ketentuan Pasal 363 KUHP) diajukan oleh Kejari Jombang
– 2 Perkara Kekerasan terhadap Anak(memenuhi ketentuan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak) diajukan oleh Kejari Lamongan dan Kab Madiun
– 1 Perkara Kelalaian yang menyebabkan kematian(memenuhi ketentuan Pasal 359 KUHP)diajukan oleh Kejari Blitar;
Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.
Â