SuaraKawan.com
Hukrim

13 Jaksa akan Sidangkan Kasus Korupsi Markup Pembelian Lahan Kebun Sawit Di Tanjabtim

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi telah menerima 4 Tersangka korupsi pembelian aset PT. Mendahara Agro Jaya Industri Kabupaten Tanjung Jabung Timur hal ini disampaikan oleh Asintel Kejati Jambi Nophy T. Suoth yang didampingi Kasi Penkum Lexy Fatharany, Rabu, 15/5/2024.

Perkara yang disidik oleh Reskrimsus Polda Jambi ini menduga ada mark-up atas akuisisi PT. MAJI sebesar Rp. 146 miliyar atas pembelian lahan sawit sekitar 3.000 hektar yang mana ada perusahaan kebun sawit negara selaku pembeli hanya membayar 50 miliyar saja, sehingga diduga terjadi kerugian negara sekitar 72 miliar rupiah.

Kasus Korupsi akuisisi PT. MAJI oleh salah satu Perusahaan Kebun Negara di Jambi telah menyeret 5 tersangka dengan inisial IS, NP, A, MA dan NWM. Setelah Tahap II dimana Jaksa melakukan pemeriksaan administrasi identitas tersangka dan barang bukti, hasilnya terdapat barang bukti berupa uang tunai 58 juta dari salah satu Tersangka NWM, saat itu ia bertugas melakukan survei kebenaran adanya kebun kelapa sawit dan pengembalian ini telah dibenarkan oleh Penasehat Hukumnya.

Untuk memudahkan proses persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jambi maka Kepala Kejaksaan Negeri Jambi MN Ingratubun akan membentuk tim JPU sebanyak 13 orang yang akan menyidangkan 4 orang Tersangka IS, NP, A dan NWM, sedangkan untuk sisa 1 Tersangka MA akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan penyidik untuk pelimpahan tahap II-nya.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan adanya tahap II Kasus Korupsi Pembelian Kebun Sawit oleh Perusahaan Kebun Negara, “ada 4 orang yang sudah diterima Jaksa dalam kasus korupsi akuisisi PT. MAJI ini, selain itu terdapat barang bukti pengembalian kerugian negara senilai 58 juta dari salah satu tersangka” jelas Lexy.

Sumber : Kejati Jambi

Related posts

Jaksa Agung RI Menghadiri Pengukuhan Guru Besar Penghormatan Prof Sunarto di Gedung Garuda Mukti, Unair Surabaya

Redaksi Surabaya

Jaksa Agung Apresiasi Peran IAD Dalam Penguatan Institusi

Redaksi Surabaya

Pengumuman Pelanggar Tilang Yang Sudah Lewat 2 (dua) Tahun Belum Diambil oleh Pelanggar

Redaksi Surabaya