SIDOARJOterkini – Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo akhirnya meringkus MAAU (30) warga Desa Gamping Kecamatan Krian setelah melakukan penipuan kepada korban dengan mengaku sebagai penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Atas tindakannya tersebut pelaku berhasil memperdayai korban hingga Rp 1 Milyar lebih.
“Yang bersangkutan mengaku kepada korbannya sebagai PPIU resmi yang bisa memberangkatkan ibadah Umroh ke tanah suci,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja,
saat menggelar rilis di Mapolresta Sidoarjo, Kamis 1 Agustus 2024.
Dijelaskannya, pelaku menjalankan modusnya tersebut pada Maret 2022 yang menawarkan kepada korban THR (40) warga Taman dengan biaya perjalanan umroh senilai Rp 40 Juta per orang dengan fasilitas yang ditawarkan dengan menumpang pesawat Qatar airlines, Hotel dengan fasilitas tower dan sofa baik Makkah serta Madinah.
“Atas penawaran tersebut, korban tertarik dan sekaligus mendaftarkan 4 Keluarganya dengan mentransfer Rp 153 Juta,”ucapnya.
Pada bulan April 2022, korban beserta keluarga akhirnya berangkat umroh, dan ternyata fasilitas yang diberikan tidak sesuai dengan yang disepakati baik maskapai penerbangan ataupun fasilitas tempat hotel
menginap, bahkan sebelum berangkat tidak ada manasik. Bahkan, ternyata korban berangkat umroh dengan dititipkan tersangka pada PPIU resmi.
“Merasa dirugikan Korbanpun akhirnya melaporkan pelaku ke Polda Jatim dan kemudian perkaranya dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo,”tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan ahli dari Kemenag Jatim akhirnya Pelaku ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil ditangkap di Krian.
Dari hasil pemeriksaan, Tersangka mengaku kalau dirinya mengakui tidak memiliki ijin PPIU dan telah menerima pembayaran uang calon jamaah umrah.
“Tersangka mendapatkan keuntungan dari selisih yang dibayarkan oleh jemaah kepada
tersangka dengan yang dibayarkan kepada PPIU resmi yang ditunjuknya,”tandasnya.
Diketahui, ternyata tidak hanya korban THR saja yang ditipu tersangka juga dilaporkan Korban YP ke Polres Madiun Kota dengan kerugian Rp. 865.500.000,-. untuk 4
(empat) orang calon jemaah haji yang dijanjikan akan diberangkatkan pada tanggal 27 Mei 2024 melalui Kuota Haji Khusus, namun gagal berangkat.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 122 jo Pasal 115 atau Pasal 124 jo Pasal 117 UU No. 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman Delapan tahun penjara atau denda Delapan Milyar Rupiah. (cles)