
Jember-SUARAKAWAN.COM: Warga Jalan Mawar, yang menjadi korban penggusuran sepihak oleh PT KAI Daops 9 Jember, kembali menuntut keadilan. Tidak hanya menggugat PT KAI ke Pengadilan Negeri (PN) Jember, kini mereka juga mengadu ke DPRD, Senin (17/2/2025).
Dalam hearing yang berlangsung nyaris beberapa jam di ruang Komisi A DPRD Jember, para wakil rakyat sepakat untuk mengawal kasus yang merugikan warga Jember tersebut.
Hearing dibuka oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Jember, Holil Asyari. Dalam hearing itu telah menyita perhatian para wakil rakyat yang ada di ruangan. Pasalnya, satu persatu korban arogansi PT KAI membeberkan peristiwa sejak awal hingga terjadi penggusuran sepihak. Terlebih lagi, PT KAI yang seolah-olah ‘kebal hukum’ itu bertindak dengan seenaknya sendiri menggusur rumah warga, tanpa ada proses hukum atau penetapan dari Pengadilan.
Reta, warga Jalan Mawar, menyampaikan secara detail bagaimana rumahnya di buldozer secara paksa oleh PT KAI. Hal itu semakin menunjukan bahwa hukum di Indonesia terkesan sudah tidak berlaku lagi.
Bahkan dengan meneteskan air mata, Reta juga mengungkap peristiwa disaat anaknya yang menjadi korban pemukulan oleh orang-orang PT KAI ketika terjadi ‘eksekusi paksa’ di Jalan Mawar.
“Saya tidak pernah membayangkan anak saya harus mengalami kekerasan seperti ini. Kami hanya meminta keadilan dan hak untuk hidup layak di tempat kami tinggal,” tutur Reta, sambil sesenggukan di depan anggota Komisi A yang hadir.
Selain memaparkan kronologi peristiwa penggusuran paksa, Reta juga menyampaikan sejumlah bukti yang dia miliki atas tanah yang diklaim milik PT KAI tersebut. Siswono, anggota Komisi A, yang mendengar langsung penuturan dari korban PT KAI terlihat trenyuh.
Tabroni, anggota Komisi A lainnya menyatakan, bahwa PT KAI harus mempertanggung jawabkan atas penindasan terhadap warga.
“Kita tidak bisa tinggal diam ketika hak asasi manusia direnggut begitu saja. PT KAI harus mempertanggung jawabkan setiap tindakan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Hal yang sama dikatakan anggota Komisi A, Hafidi. Ia menyatakan, bahas persoalan tersebut bukan hanya persoalan administratif, melainkan tidak adanya keadilan bagi masyarakat. “Ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga persoalan keadilan sosial yang mendalam. Kita harus menjadi garda terdepan untuk menegakkan kebenaran,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, warga Jalan Mawar didampingi tiga kuasa hukumnya, yakni Agung Silo Widodo Basuki SH MH, Aris Fiana SH dan Ani SH. Menurut Agung, bahwa PT KAI mengklaim tanah tersebut hanya berdasarkan gronkaart (peta zaman Belanda). Dan dari gronkaart tersebut mendadak beralih menjadi SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan). Sehingga, tentunya peralihan itu diduga kuat telah melibatkan BPN Jember.
Selain itu, kata Agung, jika saat ini proses hukum masih terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Warga menggugat PT KAI lantaran merasa terdholimi atas tindakan sewenang-wenang perusahaan berplat merah tersebut. “Kami kuasa hukum warga akan mematuhi apapun putusan dari PN Jember. Kalau pun PT KAI dianggap berhak atas obyek itu tentu kami akan menghormati. Namun sampai saat ini belum ada putusan dari pengadilan. Oleh karenanya, kami menganggap status obyek masih status quo,” tandasnya.
Selain itu, di depan Komisi A DPRD Jember, Agung juga meminta agar enam orang warga yang rumahnya sudah dieksekusi paksa oleh PT KAI, agar bisa menempati kembali rumah tersebut.
“Mengingat warga tidak memiliki tempat tinggal. Dan yang bisa membantu menyelesaikan masalah ini tentunya DPRD Jember,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Holil Asyari menegaskan, bahwa hearing ini merupakan langkah awal untuk mengusut tuntas semua keluhan warga. “Kami, sebagai wakil rakyat, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap suara yang datang tidak hanya didengar, tetapi juga ditindaklanjuti dengan tindakan nyata. Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai tuntas, agar keadilan bisa segera dirasakan oleh warga Jalan Mawar,” tandasnya.
Dalam hearing tersebut akhirnya disepakati untuk melakukan pendampingan hukum secara intensif serta pembentukan tim khusus untuk memantau dan mengawal kasus tersebut.
“Kita akan terus mengawasi setiap langkah yang diambil, memastikan bahwa hak-hak warga tidak diabaikan oleh pihak manapun, terutama oleh perusahaan yang memiliki pengaruh besar seperti PT KAI,” tambah Hafidi. (Hr)