SuaraKawan.com
Trenggalek

Tipu Warga Trenggalek Puluhan Juta, Pria Asal Bantul Diringkus Polisi

Polres Trenggalek – Seorang pria berinisial DFA asal Pleret Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. DFA yang masih berusia 25 tahun ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan warga Trenggalek hingga puluhan juta rupiah.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M..Si. saat menggelar Konferensi Pers di ruang terbuka publik taman batu di Mapolres Trenggalek. Rabu, (3/1).

“Berawal pada bulan Juli 2023, korban berkenalan dengan tersangka melalui sebuah aplikasi perjodohan. Tersangka mengaku sebagai anggota dari Badan siber dan Sandi Negara (BSSN). Tersangka ini memasang foto profil memakai baju loreng dan baret warna hitam.” Jelas AKBP Gathut.

Komunikasi antara korban dan tersangka kemudian berlanjut dan menjalin hubungan pacaran. Dalam rentang waktu tersebut, tersangka meminta sejumlah uang sebanyak 8 kali dengan alasan membiayai berobat anak angkat dengan nilai total mencapai Rp. 25 juta. Tersangka juga menyatakan berjanji akan menikahi korban.

Hubungan antara tersangka dengan korban terus berlanjut hingga pada tanggal 1 Januari 2024 keluarga korban mempersiapkan segala sesuatu untuk acara lamaran dan tunangan. Namun setelah di tunggu hingga malam hari tidak ada satupun dari keluarga tersangka yang datang. Merasa curiga korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Panggul.

Belakangan diketahui bahwa tersangka hanyalah anggota BSSN gadungan. Tersangka memperoleh seragam tersebut dari membeli secara online.

“Oleh tersangka uang tersebut habis digunakan untuk trading online.” Imbunya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua potong kaos, jaket dan asesoris bergambar logo badan siber dan sandi negara. Selain itu ada pula barang bukti berupa satu lembar bukti transfer bank dan Gopay.

Sementara terhadap tersangka, petugas menjerat dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.