Polres Trenggalek – Satreskim Polres Trenggalek mengamankan BG, seorang laki-laki warga Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. BG diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan ratusan juta rupiah terhadap korban yang merupakan warga Kecamatan Tugu, kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers di Mapolres mengungkapkan, tersangka BG dengan sengaja dan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri menjanjikan korban dapat memasukkan anak korban menjadi ASN di Lapas.
“Tersangka BG menawarkan untuk membantu anak korban bekerja sebagai ASN di Lembaga Pemasayarakatan (Lapas), saat itu tersangka BG meminta uang sebesar Rp.400 Juta dengan alasan biaya administrasi dan operasional.” Jelas AKBP Gathut.
Pembiayaan tersebut, lanjut AKBP Gathut tidak diminta sekaligus tetapi bisa dengan membayar DP awal sebesar Rp. 100 Juta terlebih dahulu. Sedangkan sisanya bisa di bayarkan setelah anak korban dinyatakan lulus dan menjadi ASN di Lapas.
Atas kesepakatan tersebut, Pada tanggal 03 Oktober 2022 korban bersama anaknya dan tersangka datang ke kantor BRI Unit Gandusari untuk melakukan transfer pembayaran melalui teller BRI dari rekening milik korban kepada rekening tersangka BG sebesar Rp. 100 Juta
“Setelah melakukan pembayaran tersebut, tersangka BG meminta korban menunggu untuk dipanggil oleh pihak Lembaga Pemasyaraktan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri. Namun hingga saat ini tersagka BG tidak memberi kabar. Bahkan tersangka BG justru tidak memiliki itikad baik dan sulit dihubungi. Merasa tertipu, Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.” Imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Penipuan dan/atau penggelepan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.