Polres Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek kembali mengikuti audit kinerja oleh Itwasda Polda Jatim. Audit kinerja ini merupakan tahap II tahun 2023 yang fokus pada aspek pelaksanaan dan pengendalian, manajemen operasional, Sarpras dan anggaran keuangan. Selasa, (3/10).
Kedatangan tim yang diketuai oleh Kombes Pol Deny Heryanto, S.I.K., M.Si., Auditor Kep Madya Tk. III Itwasda Polda Jatim ini disambut hangat oleh Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi oleh sejumlah pejabat utama.
Dalam acara yang mengambil tempat di Rupatama Mapolres Trenggalek ini diikuti oleh seluruh satuan fungsi, bagian dan seksi serta Polsek jajaran. Masing-masing telah dibagi sedemikian rupa sesuai dengan objek pemeriksaan.
Dalam sambutannya, Kombes Pol Deny Heryanto menegaskan kedatangannya bersama tim auditor adalah untuk melihat bagaimana pelaksanaan dan tindak lanjut dari audit kinerja sebelumnya terkait perencanaan dan pengorganisasian.
“Kehadiran kami bukan untuk mencari kesalahan tetapi untuk perbaikan. Tugas kami mengingatkan dan meluruskan.” Ujarnya
Pihaknya juga mendorong agar para perwira melakukan pengawasan secara melekat untuk menekan dan meminimalisir kesalahan atau penyimpangan sehingga tugas sehari-hari selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dapat berjalan dengan baik sesuai dengan Tupoksi yang diemban.
Senada, AKBP Gathut menekankan bahwa fungsi dan tujuan dari audit kinerja ini adalah sebagai sarana kontrol melalui kegiatan pengecekan dan pemeriksaan baik administrasi, Sarpras, operasional maupun anggaran keuangan.
“Agar tugas-tugas kita dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, profesional dan akuntabel. Jika ada temuan maka akan kita jadikan catatan dan perbaikan kedepan.” Ucapnya.
Kapolres murah senyum ini meminta agar anggota memanfaatkan kesempatan tersebut untuk sharing tentang berbagai hal. Jika ada kendala atau hambatan bisa dikonsultasikan dengan anggota Tim yang hadir.
Sebagai informasi, beberapa hal yang menjadi sasaran audit kinerja kali ini antara lain aspek pelaksanaan meliputi, produk administrasi pelaksanaan Tupoksi Satker, realisasi penggunaan anggaran, penyelesaian kasus maupun tunggakan perkara, keadilan restoratif, program peningkatan/inovasi pelayanan publik, dokumen pengadaan barang dan jasa serta tata kelola aset.
Aspek pengendalian diantaranya program dan kegiatan Satker, analisa dan evaluasi supervisi dan operasi kepolisian, penanganan anggota bermasalah, tindak lanjut verifikasi keuangan hingga evaluasi hasil temuan audit kinerja sebelumnya. Sedangkan aspek manajemen mencakup manajemen bidang operasional, Sarpras, dan anggaran keuangan.