Tidak Hanya Gugatan Perdata, Kini Direktur Grand City Mall Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Fitnah

oleh
oleh
Ketua LBH Perisai Cakra Nusantara, Sukarji SH., MH., menunjukan surat laporan. Foto: Ist

Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak terhadap Manager HRD Grand City Mall, Roby Chandra Lukito, berbuntut panjang. PT Hardayawidya Graha, sebagai pengelola Grand City Mall tidak hanya menghadapi dua gugatan Perdata sekaligus, namun direkturnya bernama Gito Sugiarto juga dilaporkan ke polisi.

Laporan polisi terhadap Direktur Grand City Mall tersebut dibenarkan Ketua LBH Perisai Cakra Nusantara, Sukarji SH., MH., ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (30/4/2026). Ia menyatakan, kliennya (Roby Chandra Lukito) tidak hanya melakukan gugatan Perdata terhadap PT Hardayawidya Graha. Yaitu, gugatan PHI (Perselisihan Hubungan Industrial) dan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) saja. Namun juga melaporkan Direktur Gito Sugiarto. Bahkan, ada dua laporan yang dilayangkan ke kepolisian.

Dikatakan Suwarji, laporan tersebut terpaksa dilakukan lantaran ditemukan unsur Pidana dalam kasus tersebut. Pertama, laporan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor: STTLPM/1365/VIII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA. Karena, saat itu Roby mendadak mendapat SP (Surat Peringatan) 2 yang berisi tuduhan telah menggunakan uang duka karyawan. Dan, dengan munculnya SP 2 tersebut, Roby di skorsing dan diturunkan jabatanya, dari yang semula Manager HRD menjadi Asisten Manager HRD.

“Jadi, tiba-tiba SP 2 muncul dengan tuduhan menggunakan uang duka yang dikumpulkan karyawan. Padahal, klien kami tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan itu. Dan ini merupakan fitnah,” ujar Suwarji.

Bahkan, menurut Suwarji, semua tuduhan itu sudah dibantah oleh Roby. Namun Direktur Grand City Mall tetap bersihkukuh atas tuduhan tersebut.

“Seharusnya jika perusahaan menuduh perbuatan Pidana, tentunya harus ada putusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat. Karena tuduhan Pidana itu sangat berdampak pada klien kami. Selama ini pihak perusahaan juga belum membuktikan itu. Ini yang mendasari laporan dugaan melakukan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Suwarji, laporan Pidana atas kasus ini juga dilayangkan ke Polsek Genteng. Bahkan, penyidik Polsek Genteng sudah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah saksi.

“Dan, pemeriksaan di Polsek Genteng juga sudah berjalan, sesuai surat SP2HP yang kami terima bernomor: B/10/SP2HP-I/II/2026/Reskrim,” tegasnya.

Sementara dalam SP 2 yang menjadi dasar PHK sepihak tersebut, Roby dituduh melakukan empat kesalahan. Diantaranya, dituding melakukan kelalaian membuatkan kontrak kerja karyawan, menyalahgunakan jabatan dengan memalsukan tanda tangan Branch Direktur yang digunakan untuk PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), menyalahgunakan fasilitas kantor untuk menyimpan video porno serta dituduh menyalahgunakan jabatan dan kepercayaan dengan tidak memberikan uang duka pada karyawan.

“Jadi seolah-olah dicari kesalahannya. Padahal semua tuduhan itu sudah dibantah semua. Tuduhan itu mengandung unsur tindak Pidana,” ungkapnya.

Untuk itu, tambah Suwarji, sebagai kuasa hukum Roby, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya hukum untuk mendapatkan keadilan. Ia berharap, nama baik kliennya dapat kembali dipulihkan, termasuk dikembalikan bekerja dengan jabatan seperti semula.

“Tentunya, kami berharap dikembalikan pada posisi jabatan semula sebagai Manager HRD dengan fasilitas dan hak-hak sepatutnya. Dan dipulihkan nama baiknya, sebagaimana gugatan PMH yang kami ajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya,” pungkasnya. (Dwi)

No More Posts Available.

No more pages to load.