SIDOARJOterkini – Tersangka Nizar (36), pelaku pembunuhan ibu dan bayi di kamar kos kawasan Jumputrejo Sukodono mengaku jengkel setelah korban meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya sehingga dengan sadis tersangka menghabisi nyawa korban dan bayinya saat melahirkan.Hal tersebut terungkap saat press release yang digelar di Halaman Mapolresta Sidoarjo, Jumat 28 Juni 2024.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan olah TKP, tim Reskrim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Dalam waktu 1×24 jam, anggota berhasil mengamankan tersangka yang tinggal di Desa Kedensari Kecamatan Tanggulangin dan kemudian dilakukan pendalaman di Mapolresta,”ungkap Kapolresta.
Lebih lanjut Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, tersangka merupakan kekasih korban yang dikenalnya melalui medsos Tiktok sekitar November 2023 dan berlanjut hingga Januari 2024.
“Nah, dari hubungan asmara tersebut, menyebabkan korban hamil dan korban meminta pertanggungjawaban kepada tersangka hingga terjadi percekcokan ,”ungkapnya.
Saat kejadian (22/6) tersangka yang berstatus duda itu mengunjungi korban yang tengah hamil 9 bulan dan mendapati sedang terjadi pendarahan hingga disarankan untuk ke dokter, namun saat itu korban menolak karena tidak punya uang, dan pagi harinya korban mengeluh perutnya sakit dan merasa akan melahirkan.
“Saat itu korban meminta tersangka untuk membantu persalinan dengan mendorong perut korban hingga bayipun lahir,”ucapnya.
Pelaku merasa panik saat bayi laki-laki tersebut menangis, dibekaplah mulut bayi oleh pelaku agar tangisannya tidak terdengar oleh tetangga kos, akhirnya bayi itupun diam tidak bergerak. Korban setelah melahirkan meminta pelaku untuk membelikan es.
“Saat kembali beli es, pelaku mendapati korban dan bayinya telah meninggal dunia, dan oleh pelakupun keduanya ditinggalkan begitu saja,”ujarnya.
Hingga, (25/6) pemilik kos yang sedang membersihkan sekitar kos mendapati korban dan bayinya dalam keadaan sudah membusuk.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C uu No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHPidana, Pasal 359 KUHPidana,”tandasnya.(cles)