SuaraKawan.com
Headline Hukrim Surabaya Terkini

Terdakwa Divonis Percobaan 9 Bulan, Pengacara Korban Kasus Apartemen One Icon Minta Jaksa Banding

Terdakwa Heru Herlambang Alie saat menjalani sidang. Foto: ist

Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Terdakwa kasus dugaan penganiayaan di Apartemen One Icon, Heru Herlambang Alie, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hukuman percobaan 9 bulan. Namun demikian, putusan tersebut dianggap korban Agustinus Eko Pudji Prabowo kurang memenuhi rasa keadilan. Melalui kuasa hukumnya Billy Handiwiyanto SH MH, meminta Jaksa untuk melakukan banding atas putusan tersebut.

Dalam putusan Majelis Hakim PN Surabaya, Senin (7/9/2024), dinyatakan terdakwa Heru Herlambang terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Herlambang Alie MBA terbukti bersalah melakukan tindak pidana memaksa orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana selama 9 bulan. Menetapkan masa pidana tersebut tidak perlu dijalani,” kata Ketua Majelis Hakim R Anton Yoes Hartiyarso.

Hakim R Anton dalam pertimbangannya, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Heru Herlambang tidak mempunyai unsur kesengajaan dan tendangan yang dilakukan tidak mengena.

“Hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa menyebabkan Agustinus Eko merasa tertekan. Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” terang Anton.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Darwis dan penasihat hukum dari Heru Herlambang Alie, Komang Aries Dharmawan menyatakan pikir-pikir.

Sementara, penasehat hukum korban Agustinus Eko Pudji Prabowo, yakni Billy Handiwiyanto SH MH kepada awak media mengatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang memutus terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan atas pasal 335 KUHP.

Meski demikian, dia menyayangkan atas hukuman percobaan yang diberikan kepada terdakwa Heru Herlambang tersebut. Menurut Billy, seharusnya terdakwa diberikan hukuman yang dapat memberikan efek jera. Apalagi, korban hingga kini masih mengalami trauma atas kasus tersebut.

“Saya menyayangkan hukum yang dijatuhkan adalah percobaan. Seharusnya untuk efek jera terdakwa dijatuhi hukuman penjara mengingat efek trauma berat yang dialami oleh klien saya dan agar tidak ada lagi main hakim sendiri. Oleh karena itu kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan banding terhadap putusan tersebut,” tambah Billy.

Diketahui, sebelumnya JPU Kejari Surabaya Darwis menuntut terdakwa Heru Herlambang Alie MBA dengan pidana penjara selama 9 bulan, setelah melakukan penendangan terhadap Building Manager (BM) Apartemen One Icon Residence Agustinus Eko Pudji Prabowo pada Senin 5 Juni 2023 lalu.

Aksi penendangan tersebut terjadi lantaran komplainnya terhadap pemasangan CCTV di area Apartemen dianggap tidak direspon. Dan aksi penendangan itu diakui oleh Heru Herlambang di muka persidangan. Di depan hakim dia mengaku, jika menendang korban dengan emosi. (Wan)