SuaraKawan.com
Trenggalek

Tebang Pohon Kasia di Kawasan Hutan, Dua Warga Trenggalek Dijerat Illegal Logging

Polres Trenggalek – Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan sedikitnya dua orang yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana illegal logging di Kawasan hutan petak 2A-1 kelas hutan TKL RPH Gandusari BKPH Karangan masuk desa/kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.

Kedua orang yang berinisal MS dan SJ tersebut diamankan petugas saat melintas di jalan desa Widoro Kecamatan Gandusari lengkap dengan kendaraan yang digunakan mengangkut kayu gelondong yang diduga berasal dari kawasan hutan.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si dalam konferensi pers yang digelar di taman batu area Mapolres menerangkan saat dihentikan, kendaraan jenis pickup yang dikendarai oleh tersangka SJ tersebut diketahui mengangkut sedikitnya 16 gelondong kayu jenis akasia. Jumat, (21/6).

Disamping itu petugas juga mengamankan seorang pengendara sepeda motor berinisial MS yang mengikuti dan berada tepat dibelakang kendaraan pickup tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kedua orang tersebut saling mengenal dan merupakan satu komplotan.

“Kedua tersangka yakni SJ dan MS kemudian dibawa ke Polres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut.” Ungkap AKBP Gathut

Selain 16 gelondong kayu, dari tangan para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kendraan pickup, gergaji mesin, satu unit sepeda motor, kaos, celana, Sepatu serta sebuah handphone.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan c jo pasal 12 huruf b dan c dan/atau pasal 83  ayat (1) huruf a dan b jo pasal  12 huruf d dan e Undang-undang nomor 06 tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti  Undang – Undang RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang –undang perubahan atas undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 miliar.