SuaraKawan.com
Trenggalek

Tanggapi Keluhan Netizen Tentang Parkir Sembarangan, Ini yang Dilakukan Polisi Trenggalek

Polres Trenggalek – Menindaklanjuti sebuah unggahan salah seorang warganet di sosial media terkait dengan parkir di sepanjang jalan Wachid Hasyim, Kabupaten Trenggalek, jajaran Satlantas Polres Trenggalek bergerak cepat melakukan upaya kepolisian.

Sejumlah petugas yang merupakan anggota dari Satlantas Polres Trenggalek ini mendatangi lokasi sekaligus melakukan pengecekan di lapangan. Hasilnya, ditemukan jalur yang seharusnya tidak digunakan sebagai lahan parkir, justru dipenuhi oleh sejumlah kendaraan terutama roda dua. Sabtu, (13/7).

Petugas kemudian meminta agar semua kendaraan yang terparkir di badan jalan tersebut untuk dipindahkan ke tempat yang memang disediakan. Tak butuh waktu lama, sepanjang jalan pun bersih dari kendaraan yang terparkir sembarangan.

Selain itu, petugas juga terlihat memberikan arahan dan imbauan kepada tukang parkir dan masyarakat yang berada di lokasi tersebut agar tidak memarkir sembarangan karena dapat mengganggu aktivitas kendaraan yang melintas dan berpotensi menjadi penyebab terjadinya macet maupun kecelakaan lalu lintas mengingat kondisi jalan yang relatif sempit.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H. melalui Kasatlantas AKP Mulyani, S.E., M.Si. mengatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan juga telah mengatur ketentuan mengenai rambu- rambu lalu lintas, dimana jarak pemberlakuan rambu larangan adalah 30 meter dari titik pemasangan rambu searah lalu lintas atau sesuai dengan yang dinyatakan dalam papan tambahan.”

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga memberikan batasan beberapa titik yang dberlakukan larangan parkir yakni, tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan, jalur khusus pejalan kaki, jalur khusus sepeda, tikungan, jembatan, terowongan, tempat yang mendekati perlintasan sebidang, tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan

Disamping itu, lokasi larangan parkir lainnya adalah muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan, tempat yang dapat menutupi rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas, berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran serta pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.

“Disepanjang jalan tersebut, sudah ada rambu larangan parkir dan jalur sepeda yang jelas dilarang digunakan sebagai tempat parkir.” Imbuhnya.

Menyikapi hal tersebut, lanjut AKP Mulyani, pihaknya akan meningkatkan unit patrolinya untuk terus memantau perkembangan di lokasi tersebut. Tak hanya itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan lebih masif dilakukan.

“Silahkan parkir pada tempat yang telah disediakan. Jika masih ngeyel, akan kami tindak tegas.” Pungkasnya.