SuaraKawan.com
Headline Sidoarjo

Tak Kuat Nahan Nafsu, Pria Berkeluarga Asal Sambibulu Taman Nekat Begal Payudara Seorang Mahasiswi

 

Foto M Abdul Karim pelaku begal Payudara saat di Mapolresta Sidoarjo (17/4)

SIDOARJOterkini – Muhammad Abdul Karim (29) tidak menyangka kalau hobi mesum yang digelutinya membuat dirinya harus menginap di jeruji besi untuk waktu yang lama.

Pria asal Desa Sambibulu Kecamatan Taman tersebut harus berurusan dengan unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah nekat meremas payudara Q (20) seorang mahasiswi asal Desa Sambibulu yang ketika itu berkendara sendirian di jalan Desa Sambibulu yang sepi.

“Saya sangat menyesal dan malu sama keluarga,”ucap Abdul Karim saat di Mapolresta Sidoarjo, Rabu 17 April 2024.

Dirinya mengaku, kalau perbuatan tidak senonoh yang dilakukan tersebut karena dorongan nafsu syahwat yang tidak bisa dibendungnya saat pulang ngopi dan melihat korban berkendara sendirian di jalan sepi pada malam hari.

“Saya Khilaf, nafsu ini timbul saat melihat korban sendirian mengendarai motor, dan seketika itu berusaha untuk meremas payudaranya,”ujarnya.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengungkapkan, pelaku tertangkap warga setelah sebelumnya dikejar dan ditabrak oleh Korban dari belakang.

Kejadian begal Payudara tersebut bermula saat korban Q yang pulang dari rumah neneknya (29/3) dengan mengendarai motor sendirian. Tiba-tiba pelaku membuntutinya berusaha memepet korban dari kanan.

“Nah saat jarak keduanya sudah dekat, pelaku meremas payudara korban sebelah kanan, membuat korban terkejut dan berteriak,”ucapnya.

Korbanpun berusaha mengejar pelaku yang kabur hingga di Jalan Desa Bringinbendo. Akhirnya korban menabrak motor pelaku dari belakang hingga keduanya terjatuh, dan korbanpun berteriak membuat warga berdatangan dan berhasil menangkap pelaku.

Pelaku sempat jadi bulan-bulanan warga sebelum diamankan oleh petugas Polsek Taman, dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dijerat Pasal 281 KUHP atau Pasal 6 huruf b UURI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,”tegasnya.(cles)

Sumber : Sidoarjo Terkini (Jejaring JatimTerkini.com)

Related posts

Bawa Kabur Motor di Area Parkir Mall, Pelaku Gunakan Kartu Identitas Palsu

redaksi

Anggota Koramil 0816/05 Tulangan Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan

redaksi

Ini Yang Dilakukan Wabup Subandi Saat Sidak RTLH Warga Katerungan Krian 

redaksi