Suarakawan.com – Sejumlah warga yang mengatas namakan Alinsi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) mendatangi Polres Trenggalek. Kedatangan warga ini untuk menanyakan secara langsung kepada Kapolres tentang kabar berita yang berkembang bahwa Polri terlibat kecurangan dalam Pemilu 2024. Jumat, (22/3/2024).
Amron, salah satu perwakilan dari Alinsi Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Trenggalek yang juga pernah bertugas sebagai KPPS ini menegaskan bahwa tersiarnya kabar tersebut bersumber dari mantan petinggi Polri yang menyatakan bahwa Polres diduga bisa mengakses Sirekapdan bisa mengisi form C1.
“Harus ada pernyataan sikap dari Kapolres apakah kabar tersebut benar atau tidak.” Kata Amron
Aktivis Trenggalek ini mengatakan, situasi pasca rekapitulasi dan penghitungan suara di tingkat KPU pusat sudah adem ayem. Kabar tidak nyaman ini tentu saja dapat menimbulkan gejolak dan polemik di tengah masyarakat dan bisa menurunkan citra atau kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Masih kata Amron, percikan walau relatif kecil akan bisa berubah menjadi gelombang besar jika tidak ada klarifikasi dari institusi Polri. Oleh karenanya, dirinya bersama rekan-rekan Alinsi Masyarakat Peduli Demokrasi Trenggalek berupaya mengawal dan memastikan bahwa demokrasi di Trenggalek betul-betul berjalan pada relnya.
Menanggapi hal tersebut, AKBP Gathut Bowo Supriyono menegaskan bahwa dirinya telah mengetahui rumor tersebut dari pemberitaan yang beredar luas. Terkait dengan pernyataan bahwa polisi di tingkat Polres bisa mengakses, pihaknya menampik dengan tegas.
“Tuduhan yang tidak mendasar. Saya tegaskan Polri khususnya Polres Trenggalek tidak bisa mengakses Sirekap apalagi sampai mengisi, merubah form C1. Kami tidak memiliki kepentingan apapun terkait Sirekap. Silahkan dibuktikan atau bisa di crosschek ke KPU atau yang lain.” Tegasnya.
Gathut mengatakan bahwa selama ini satuan atas baik Mabes Polri maupun Polda Jatim telah menginstruksikan dengan jelas bahwa seluruh anggota Polri wajib bersikap netral dalam Pemilu 2024.
“Fokus utama tugas kami adalah menjaga keamanan Tidak ada urusan dengan hasil Pemilu.” Tambahnya.
Selain itu, Sirekap bukanlah faktor yang menjadi tokok ukur kemenangan namun dari penghitungan manual yang dilakukan secara bertahap dari tingkap TPS, Kabupaten, Provinsi dan KPU Pusat. Sirekap berfungsi sebagai alat bantu dan pengawasan publik saat proses penghitungan suara.
Menyikapi hak tersebut Gathut mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Trenggalek agar tidak mudah tergiring oleh framing opini yang berkembang liar di media sosial. Informasi yang diterima hendaknya di cek kembali agar tidak menimbulkan kegaduhan terlebih menyangkut kehormatan dan marwah institusi.