Surabaya, suarakawana.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan sidang pemeriksaan terhadap dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, Rabu (13/9).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya tersebut menghadirkan dua terdakwa, yakni WI (45) dan DAW (31).
“Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 E atau 12 B atau 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Eko Budisusanto, SH, MH, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang.
Setelah pemeriksaan terhadap kedua terdakwa selesai, JPU akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu (20/9). (dul)