SuaraKawan.com
Headline Sidoarjo

Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo Mengesahkan Perda RT RW

 

SIDOARJOterkini – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sidoarjo Tahun 2024-2044, Rabu (6/3/2024) siang.

Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sidoarjo H Usman dengan diikuti oleh 38 anggota dewan, Bupati Sidoarjo, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) serta unsur TNI-Polri dan menyatakan sidang terbuka untuk umum.

Juru bicara Pansus XX H Achmad Muzayyin S.Sos menyampaikan,Panitia Khusus XX telah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo tahun 2024-2044 yang diajukan pemerintah kabupaten Sidoarjo melalui Bupati Sidoarjo yang telah disampaikan pada 26 Oktober 2023 yang lalu.

“Anggota Pansus XX DPRD Kabupaten Sidoarjo Bersama dengan pejabat eksekutif telah melakukan pembahasan dan kajian terkait hal tersebut,”ungkapnya.

Foto : Achmad Muzayyin Juru Bicara Pansus XX DPRD Sidoarjo 

Dijelaskan Achmad Muzayyin, dari pembahasan dan kajian tersebut Pansus XX memperoleh informasi, masukan serta gambaran kondisi yang obyektif dan komperehensif terhadap materi dan substansi pada rancangan peraturan daerah.

“Dinamika Pembangunan di Kabupaten Sidoarjo berpengaruh terhadap penataan tata ruang wilayah sehingga perlu dilakukan RT RW yang baru,”ucapnya.

Sebagai pertimbangan lanjutnya, perkembangan yang begitu besar pada sektor pembangunan serta menurunnya kualitas lingkungan hidup cenderung menimbulkan berbagai masalah pembangunan, sehingga diperlukan tekanan yang diperlukan adanya peningkatan intensitas yang banyak menyebabkan tidak seimbangnya struktur peninjauan Kembali atau revisi dalam sistem penataan ruang yang seperti digariskan dalam undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang RTRW

“Peninjauan kembali merupakan upaya memperbaiki rencana yang dapat digunakan dasar untuk memanfaatkan ruang sehingga tujuan pemanfaatan ruang dapat diwujudkan,”paparnya.

Rencana Tata Ruang wilayah yang baru atau hasil pencabutan untuk mengantisipasi perkembangan kegiatan yang dijalankan dengan kemajuan penataan ruang yang berkelanjutan dan berketahanan. Dengan tetap mengamankan potensi lokal dan infrastruktur wilayah penting untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang berdaya guna dalam menunjang pertumbuhan ekonomi daerah serta mensejahterakan masyarakat Sidoarjo.

Foto : Ketua DPRD Sidoarjo H Usman menyerahkan Perda RTRW kepada Bupati Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sidoarjo yang telah mengesahkan Perda RT RW dan berharap dengan Perda RTRW yang telah disahkan akan ada keterpaduan pembangunan antar sektor di wilayah Sidoarjo.

“Keterpaduan Pembangunan dengan pemanfaatan ruang yang telah diatur dalam Perda akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan berimbas pada kesejahteraan Masyarakat,”ungkap bupati.

Dikatakan Bupati Sidoarjo, Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) 2024-2044 merupakan pedoman utama yang akan mengatur tata ruang dan tata wilayah di Sidoarjo. Menurutnya, regulasi ini menjadi landasan yang penting untuk memastikan pembangunan berjalan terarah dan bersinergi dengan pembangunan di tingkat provinsi dan pusat.

“Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap penggunaan ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati Muhdlor menekankan perlunya kerjasama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya dalam proses evaluasi ini. Menurutnya, partisipasi aktif dari semua pihak akan memperkuat implementasi regulasi tersebut dan menghasilkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

“Keberhasilan Pembangunan nantinya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo,”tuturnya.

Dalam upayanya menjaga keberlanjutan pembangunan, Bupati Muhdlor juga menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial dalam setiap kebijakan pembangunan yang diambil.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan serta kepentingan sosial masyarakat,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung upaya pemetaan ulang pemanfaatan ruang, demi menciptakan Sidoarjo yang lebih baik dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

“Dengan Perda RT RW yang telah disahkan, dukungan seluruh pihak sangat dibutuhkan agar pembangunan di beberapa sektor akan lebih terarah hal tersebut akan mendukung pertumbuhan ekonomi Sidoarjo dengan tetap memperhatikan dampak lingkungan dan tentunya akan menjadikan Sidoarjo lebih maju,”ucapnya.

Foto : Adhi Samsetyo Ketua Pansus XX DPRD Sidoarjo

Ketua Pansus XX Adhi Samsetyo menyampaikan, revisi atau pencabutan Perda RT RW lama dan diganti dengan Peraturan daerah yang baru memiliki urgensi yang sangat strategis bagi masa depan tata ruang Sidoarjo. Tidak hanya dalam perspektif Pembangunan tapi juga berkaitan dengan lingkungan dalam kerangka sustainability of development.

“Pembahasan dan kajian Raperda RT RW yang diajukan pemerintah mampu diselesaikan oleh Pansus XX selama empat bulan,”ucapnya.

Dijelaskan Adhi, Pansus juga mendorong perluasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagai upaya untuk mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan di wilayah Sidoarjo. Dalam Perda RT RW ini ditetapkan luas 11 ribu hektar dengan 6.750 hektar masuk dalam KP2B yang tidak bisa dialihfungsikan selama Perda RTRW berlaku hingga 2044.

“Dengan ketentuan luas yang telah diatur dalam Perda RTRW ini maka kedaulatan dan ketahanan pangan bisa terwujud dan tentunya akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat,”ujarnya.

Informasi terkait luasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dari berita acara pihak Kementerian Agraria, memicu ajukan revisi. Seiring dengan citra satelit yang tidak sesuai dengan kondisi, revisi diajukan untuk memastikan ketepatan data. Sesuai dengan Pasal 75 Ayat 2 UUD Nomor 41 Tahun 2009, penentuan kawasan pertanian pangan berkelanjutan akan dilakukan melalui keputusan bupati.

Dia menegaskan bahwa langkah-langkah itu diambil demi keberlanjutan pembangunan yang berkelanjutan dan merata untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Sidoarjo.

“Diharapkan, Raperda RTRW dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mencapai visi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat,”paparnya.

Foto : Abdillah Nasik Wakil Ketua Pansus XX DPRD Sidoarjo

Sementara itu Wakil Ketua Pansus XX Abdillah Nasik menjelaskan Perda RT RW merupakan keniscayaan karena perkembangan kota sangat begitu cepat makanya harus ada dan wajib ada Perda RTRW. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam pengesahan Perda RT RW ini diantaranya perkembangan pembangunan yang sangat pesat dan juga harus melindungi kearifan lokal dan lingkungan yang harus dipertahankan.

“Artinya meski sebuah wilayah masuk dalam kawasan hijau kalau di wilayah tersebut terdapat industri hortikultura masih bisa dibangun,”ujarnya.

Dengan disahkannya Perda RT RW, dirinya berharap kepada pihak eksekutif untuk segera merubah mindsetnya serta mengevaluasi wilayah yang bisa dijadikan lahan hijau. Yang harus difikirkan adalah meningkatkan teknologi pertanian agar hasil pertanian tetap melimpah

“Hasil pertanian yang bergantung dari luas lahan harus dirubah dengan peningkatan peningkatan teknologi pertanian, artinya meski lahan berkurang namun hasil panen bisa ditingkatkan dengan peningkatan teknologi,”ucap Nasik yang juga Ketua Komisi D ini.

Foto : Bangun Winarso Anggota Pansus XX DPRD Sidoarjo

Anggota Pansus Bangun Winarso menambahkan, Perda RT RW yang disahkan akan menjadi pijakan regulasi bagi eksekutif dalam melaksanakan pembangunan. Menurutnya dalam melaksanakan Pembangunan di segala sektor perlu adanya pemetaan wilayah yang jelas dengan tidak meninggalkan kearifan lokal.

“Pihak eksekutif harus komitmen dalam melaksanakan Perda yang telah menjadi landasan hukum tata ruang wilayah Kabupaten Sidoarjo, untuk mewujudkan pembangunan yang terencana dan berkelanjutan,”tutur Bangun.

Menurut Bangun Winarso , Pembangunan Kabupaten Sidoarjo sebagai penyangga Surabaya yang merupakan ibu kota provinsi harus terus berjalan dengan tetap memperhatikan zona hijau sebagai pendukung ekonomi dan ketahanan pangan. Harus ada keseimbangan antara laju pembangunan dan ketersediaan lahan hijau, serta kearifan lokal yang haru tetap dipertahankan

“Karena hal itulah, Perda RT RW harus ada dan sangat dibutuhkan, agar Pembangunan yang dijalankan di Sidoarjo lebih terarah,”ujar politikus PAN ini.(ADV/cles)

Sumber : Sidoarjo Terkini (Jejaring JatimTerkini.com)

Related posts

Ciptakan Pelayanan Haji Berkeadilan dan Ramah Lansia, Kemenkumham Jatim Terapkan Layanan One Stop Service

redaksi

Pendaftaran Program Beasiswa Pendidikan Pemkab Sidoarjo Dibuka Sampai Akhir Maret 2023

redaksi

Dua Pejalan Kaki Luka Serius Tertabrak Motor di Jalan Wonokupang Balongbendo

redaksi