SuaraKawan.com
Headline Sidoarjo

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Insentif BPPD Sidoarjo, 4 Saksi Bantah Terima Aliran Dana

 

SIDOARJOterkini – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Surabaya, Senin (14/10/2024). Dalam sidang tersebut, terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, dipertemukan dengan delapan saksi.

Kedelapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu antara lain staf Prokopim Sidoarjo Akbar Prayoga dan Aswin Reza Sumantri; ajudan Gus Muhdlor, Gelar Agung Baginda dan Perdigsa Cahya Binara; suami Siska Wati yang juga Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo Agus Sugiarto; staf BPPD Sidoarjo Faridz Farah Zein Nurani; sopir Gus Muhdlor, Achmad Masruri; dan Dosen UIN Malang M Robith Fuadi.

Empat saksi dimintai keterangan lebih dulu. Yakni Akbar Prayoga, Aswin Reza, Gelar Agung, dan Perdigsa. Mereka menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima aliran dana dari mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati. Baik berupa tambahan honor maupun Tunjangan Hari Raya (THR). Mereka mengaku hanya mendapat bayaran dari gaji resmi yang ditanggung oleh APBD Kabupaten Sidoarjo.

“Apakah saudara pernah menerima honor tambahan dari Siska Wati atau dari Achmad Masruri?” tanya JPU Andre Lesmana. Seluruh saksi menjawab tegas tidak pernah menerima tambahan honor maupun Tunjangan Hari Raya (THR).

Siska Wati sebelumnya menyatakan dalam persidangan bahwa ia menyerahkan Rp 50 juta kepada Achmad Masruri, yang diminta untuk honor 12 orang yang bekerja di pendopo Kabupaten Sidoarjo. Namun, saksi-saksi ini menyanggah klaim tersebut.

“Saya meminta Ibu Siska Wati untuk menyerahkan SK di pos Satpol PP, bukan bertemu langsung,” ujar Gelar Agung, menanggapi pertanyaan mengenai proses penandatanganan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang insentif pegawai BPPD.

Saksi Akbar menambahkan bahwa komunikasi mengenai SK dilakukan melalui WhatsApp. “Saat Siska akan menemui Muhdlor, saya tidak piket, Saya menjalani sistem ajudan, 2 hari kerja, 2 hari standby atau libur, dan 3 hari di kantor,”terangnya.

Saksi juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah meminta Siska Wati untuk membayar biaya Bea Cukai paket dari Maroko senilai Rp 27 juta. “Saya tidak ada perintah dari Ahmad Muhdlor untuk menagihkan biaya itu,” ujar Peridigsa.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari lalu, di mana KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Siska Wati. Keduanya telah divonis dengan hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara karena terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo antara 10 hingga 30 persen dari triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023, dengan total kerugian mencapai Rp 8,544 miliar.(cles)

Sumber : Sidoarjo Terkini (Jejaring JatimTerkini.com)

Related posts

Diduga Mabuk, Pemotor Tabrak Pemotor lain Hingga Tewas di Jalan Sarirogo Sidoarjo

redaksi

Pimpinan Fraksi DPRD Sidoarjo 2024-2029 Telah Terbentuk, Berikut Nama-namanya

redaksi

Truk Muat Besi Terguling Masuk Sungai Kemasan Krian

redaksi