Sengketa Toko Sardo, Pemohon PK Ajukan Bukti Diduga Daluwarsa, Saksi Terancam Dipolisikan

oleh
oleh
Tatik bersama kuasa hukumnya Helly SH. Foto: Ist/Nt

Pasuruan-SUARAKAWAN.COM: Babak baru kasus sengketa kepemilikan Toko Sardo (Sarana Doa). Imron Rosyadi, yang berstatus tersangka oleh Polda Jatim mengajukan upaya PK (Peninjauan Kembali).

Namun, bukti yang diajukan Imron Rosyadi, selalu pemohon, diduga daluwarsa. Bahkan, saksi yang diajukan pemohon terancam dilaporkan ke kepolisian.

Sidang pemeriksaan bukti baru atau novum yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil diwarnai aksi protes oleh kuasa hukum Tatik Suhartiatun, yakni Helly SH. Ia mengaku, terkejut lantaran tidak menerima surat pemberitahuan resmi terkait pelaksanaan sidang. Ia baru mengetahui adanya persidangan saat mendatangi pengadilan untuk keperluan lain. Sehingga ia menduga adanya prosedur yang tidak transparan.

“Kami sangat kecewa dengan PN Bangil karena kami bertanya soal agenda sidang. Tapi tidak diberikan keterangan dengan alasan bermacam-macam,” tegas Helly pada awak media, Selasa (3/2/2026).

Helly mengatakan, bahwa bukti yang diajukan pemohon, yang diklaim sebagai novum atau bukti baru, sebenarnya adalah dokumen lama yang sudah sering muncul dalam persidangan sebelumnya. Ia menilai, bukti tersebut telah daluwarsa karena telah diketahui oleh para pihak lebih dari batas waktu 180 hari yang ditentukan oleh Undang-undang.

Tudingan itu juga diarahkan pada saksi pemohon. Saksi memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai proses penemuan bukti tersebut. Pihak termohon meyakini ada rekayasa keterangan agar dokumen lama seolah-olah menjadi bukti baru hanya untuk memenuhi syarat Peninjauan Kembali (PK).

“Dalam sumpah saksi tadi terkait dengan novum atau penemuan alat bukti baru, itu adalah sangat tidak benar dan palsu,” terang Helly.

Diketahui, kasus sengketa Toko Sardo yang memperebutkan aset di Malang dan Pandaan ini sebenarnya sudah memiliki beberapa putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dikatakan Helly, putusan sebelumnya menyatakan bahwa aset-aset tersebut merupakan harta bersama. Namun, pihak pemohon PK terus berupaya melakukan perlawanan hukum.

Helly menduga upaya PK ini hanya strategi untuk mengulur waktu di tengah status tersangka yang kini disandang oleh Imron Rosyadi.

Di dalam perkara Pidana, lanjut Helly, pemohon PK tengah terjerat kasus dugaan pemalsuan akta autentik yang ditangani oleh Polda Jatim.

“Mereka bertiga saat ini sudah berstatus tersangka di Polda Jatim, mungkin upaya PK ini diharapkan untuk mengulur-ulur statusnya tersebut,” tambahnya.

Sedangkan, atas dugaan kesaksian palsu di dalam ruang sidang, kuasa hukum Tatik ini akan melaporkan saksi ke kepolisian dalam waktu dekat. Helly berharap Pengadilan Negeri Bangil lebih terbuka dan objektif dalam menangani sengketa aset.

“Akan kami laporkan saksi tadi ke Polda Jatim dengan dugaan tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah,” pungkasnya. (Dwi)

No More Posts Available.

No more pages to load.