
Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Diduga menggunakan novum (bukti baru) yang sebelumnya pernah dipakai alat bukti di Gelar Perkara Khusus Bareskrim, saksi sidang PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan tersangka Imron Rosyadi, akhirnya dilaporkan polisi.
Laporan tersebut dilakukan Tatik Suwartiatun, selaku termohon PK dengan didampingi kuasa hukumnya Helly SH., Kamis (5/2/2026). Dalam laporannya bernomor: LP/B/203/II/2026/SPKT/POLDA JATIM, Tatik melaporkan saksi sidang PK, Wahyu Han Esbandi, atas dugaan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.
Helly, kuasa hukum Tatik, pada awak media, mengatakan bahwa laporan ke Polda Jatim tersebut sebagai tindak lanjut atas perkara sidang PK yang diajukan oleh pemohon Imron Rosyadi. “Pada sidang PK tanggal 3 Februari 2026 lalu, saudara Wahyu Han Esbandi dalam keterangannya sebagai saksi di bawah sumpah mengaku sebagai sopir dari Imron Rosyadi telah menemukan dua alat bukti baru (novum) pada tanggal 4 Desember 2025. Saksi mengaku menemukan alat bukti itu di bagasi mobil milik Imron Rosyadi,” ujar Helly, Jumat (6/2/2026).
Dari penemuan yang di klaim sebagai bukti baru itu, menurut Helly, dijadikan dasar permohonan PK. “Itu dijadikan novum oleh pemohon untuk mengajukan permohonan PK,” tegas Helly.
Sedangkan Tatik dan kuasa hukumnya Helly awalnya tidak mengatahui jika ada sidang PK yang diajukan Imron Rosyadi. Karena selama ini, tidak
pernah mendapatkan pemberitahuan dari PN Bangil. “Secara kebetulan saat itu kami ingin meminta salinan putusan ke PTSP PN Bangil. Di saat menunggu salinan tersebut kami ke belakang untuk membeli minum. Di tempat itu, kami mendengar orang yang tidak dikenal sedang bicara, yang pada intinya hari itu ada sidang sumpah novum dan menyebut nama Sardo Swalayan,” jelas Helly.
Mendengar informasi itu, Helly kemudian menanyakan pada petugas PTSP terkait sidang Sardo Swalayan. Namun ia mendapatkan jawaban yang berbelit-belit dari petugas tersebut. Bahkan, ketika di croscek ke SIPP Pengadilan Bangil pun tidak muncul jadwal sidang PK Sardo Swalayan.
“Akhirnya kami menunggu sidang tersebut di ruang tunggu. Di saat sidang mau di mulai, saya menyampaikan kepada Panitera dan Hakim bahwa baru tahu kalau ada sidang sumpah novum, dan Tatik sebagai termohon. Saat itu saya meminta ijin agar bisa mengikuti persidangan sebagai pihak termohon. Tetapi oleh hakim ditolak dan hanya di ijinkan sebagai pengunjung,” terang Helly.
Ketika sidang berlangsung akhirnya terbongkar. Dikatakan Helly, bahwa yang dijadikan novum oleh pemohon Imron Rosyadi, Choiri MS dan Fanani ialah bukti pada saat Gelar Perkara Khusus di Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 13 Maret 2025 lalu. “Ternyata itu bukan novum, karena pernah dijadikan bukti pada saat Gelar Perkara Khusus di Bareskrim. Saya rasa Saksi Wahyu diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut Helly, dirinya saat itu protes pada majelis hakim. Dan sempat terjadi ada adu argumen.

Ia menyatakan di depan majelis hakim, bahwa keterangan saksi tersebut tidak benar. Jika tetap dipergunakan (sebagai novum) akan dilaporkan ke Polda Jatim. Kuasa hukum Imron Rosyadi yang mendengar itu pun terlihat hanya diam.
Justru majelis hakim memberikan tanggapan, agar mempersilahkan jika akan melaporkan hal itu ke kepolisian. “Kalau memang keterangan tersebut adalah palsu silahkan dilaporkan Pidananya,” tandas majelis hakim pada kuasa hukum termohon.
Dengan demikian, kasus dugaan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah, sebagaimana Pasal 373 Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, ini akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim. Sedangkan dalam kasus sebelumnya, pemohon PK Imron Rosyadi sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan akta otentik. (Dwi)

