suarakawan.com, Kota Mojokerto – Sat Reskrim Polresta Mojokerto melakukan penangkapan Edwin Surya Priyadi, warga Kramat Gantung, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya karena melakukan modus jual motor dan ponsel murah dengan mengaku sebagai polisi.Sabtu (18/02/2023)
Polisi gadungan tersebut diringkus di sebuah kos-kosan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Pelaku ditangkap setelah menipu Mustakim, warga Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto pada November 2022 lalu.
Kepada korban, polisi gadungan tersebut menawarkan sepeda motor Honda Beat. Juga mengaku punya barang dangan ponsel dengan harga yang sangat miring.
Saat akan mengambil unit kendaraan tersebut,korban yang semula dibonceng pelaku seketika diturunkan di supermarket sisi timur Mapolresta Mojokerto. Pelaku beralasan akan mengambil sepeda motor yang berada di dalam Mapolresta Mojokerto.
Namun ternyata Pelaku tidak belok ke dalam markas namun kabur meninggalkan korban dengan membawa uang Rp1 juta yang sudah diberikan oleh korban. Pelaku juga membawa ponsel milik korban yang sebelumnya digunakan dengan alasan baterai ponselnya lemah sehingga meminjam ponsel korban.
Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T. melalui Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso membenarkan telah melakukan penangkapan pelaku penipuan bernama Edwin Surya Priyadi yang melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai polisi.
“Pelaku mengaku pernah menipu di 7 lokasi di Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto,”Ujarnya
AKP Rizki Santoso menyampaikan,”Pelaku dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan .” Pungkasnya.
(MK/AL)