SIDOARJOterkini l Surabaya – Sebanyak 26.021 warga binaan di Jatim masuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2024 ini. Untuk mengoptimalkan pemenuhan hak pilih warga binaan, Kanwil Kemenkumham Jatim bersinergi dan berkolaborasi dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sekitar 39 lapas/ rutan yang ada.
“Kami berupaya mengoptimalkan pemenuhan hak pilih dari warga binaan kami yang belum masuk dalam DPT yang ditetapkan oleh KPU,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono pada Rabu, (14/2).
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menjalin komunikasi dengan KPPS yang bertugas di TPS yang ada di sekitar lapas. Sehingga, ada sebagian warga binaan yang belum masuk dalam daftar pemilih di TPS khusus lapas/ rutan, akan dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS luar.
“Kami telah menyepakati mekanisme pemenuhan hak suara dengan petugas KPPS yang ada di luar area lapas/ rutan,” jelas Heni.
Mantan sekretaris Ditjen Pemasyarakatan itu mengatakan bahwa warga binaan yang belum masuk ke daftar pemilih akan dijadwalkan menjadi pemilih di TPS di luar lapas/ rutan. Petugas KPPS dari luar akan masuk ke lapas/ rutan sekitar pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.
“Sehingga diharapkan pemenuhan hak pilih untuk warga binaan bisa lebih optimal lagi,” terang Heni.
Heni menjelaskan, bahwa data per 13 Februari 2024 atau H-1 pemungutan suara, jumlah pemilih di 102 TPS Khusus lapas/ rutan di Jatim adalah 26.021 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 23.463 dijadwalkan akan menyalurkan hak pilihnya di TPS Khusus lapas/ rutan.
“Sedangkan sekitar 2.558 orang diagendakan akan menyalurkan suaranya di TPS sekitar lapas/ rutan,” urai Heni.
Saat ini, jumlah seluruh warga binaan di Jatim mencapai 27.420 orang. Adanya warga binaan yang tidak masuk daftar pemilih dikarenakan beberapa penyebab.
Diantaranya karena pihak lapas maupun dispendukcapil tidak menemukan NIK warga binaan. Kedua adalah karena ketika ada tahanan di ruang tahanan kepolisian, tetapi belum didaftarkan menjadi DPT.
“Selain itu adanya mutasi/ pindahan tahanan/narapidana yg dipindahkan ke Lapas/ Rutan setelah penetapan DPT (H-7) sehingga tidak bisa di daftarkan ke DPTb,” jelasnya. (*/cles)