Rekomendasi DPRD Jember untuk PT KAI: Warga Jalan Mawar Harus Kembali Tempati Rumahnya

oleh
oleh
Kuasa hukum warga Jalan Mawar usai RDP di Gedung DPRD Jember. Foto: ist

Jember-SUARAKAWAN.COM: Keputusan DPRD Jember kali ini benar-benar berpihak kepada rakyat. Setelah menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) DPRD Jember akhirnya menerbitkan surat rekomendasi agar PT KAI memberikan akses warga Jalan Mawar, Kecamatan Patrang untuk kembali menempati rumahnya.

Perintah DPRD Jember itu tertuang dalam surat rekomendasi bernomor: 400.14.6/537/35.09.2/2025. Dalam surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Jember H Ahmad Halim Ssos tersebut meminta PT KAI Daops 9 Jember segera memberikan akses kepada warga yang menjadi korban penggusuran sepihak untuk kembali ke rumah mereka.

Surat rekomendasi itu diterbitkan setelah Komisi A DPRD Jember melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama 6 kepala keluarga bersama kuasa hukum warga di gedung dewan. Dalam rapat itu, para wakil rakyat ini akhirnya mengetahui secara persis persoalan yang sebenarnya, mulai dari asal-usul tanah hingga dampak penggusuran sepihak oleh PT KAI selama ini. Untuk itu, dalam suratnya DPRD Jember meminta agar PT KAI segera memberikan akses warga korban penggusuran untuk kembali menempati rumah mereka.

Adanya surat rekomendasi dari DPRD Jember ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum warga Jalan Mawar, Agung Silo Widodo Basuki SH MH. “Ya benar, DPRD Jember memberikan rekomendasi agar PT KAI memberikan akses kepada warga korban penggusuran untuk menempati rumah mereka kembali,” ujar Agung kepada awak media.

Agung mengatakan, jika pihaknya sangat mengapresiasi kebijakan DPRD Jember yang telah memberikan rekomendasi tersebut. Menurut Agung, rekomendasi itu tentunya sangat berpihak kepada rakyat.

“Kami sebagai kuasa hukum warga Jalan Mawar tentunya mengapresiasi langkah DPRD Jember, khususnya Ketua DPRD Jember yang telah peduli terhadap nasib warga yang terdampak atas eksekusi sepihak PT KAI. Memang setelah rapat dengar pendapat, para wakil rakyat ini akhirnya tahu yang sebenarnya. Termasuk diantara korban penggusuran ini adalah cucu dari Masinis Kereta Api pertama di Jember,” jelas Agung.

Namun demikian, Agung meminta agar rekomendasi DPRD tersebut benar-benar dijalankan oleh PT KAI. “Tentunya akses yang diminta oleh DPRD tersebut harus diikuti dengan tindakan nyata, dengan membantu warga yang terkena dampak eksekusi sepihak selama ini,” terangnya.

Rapat Dengar Pendapat antara warga bersama kuasa hukumnya dengan Komisi A DPRD Jember. Foto: iist

Selain itu, Agung juga berharap agar PT KAI benar-benar patuh dan memenuhi apa yang direkomendasikan oleh DPRD Jember. “Dan, kami berharap PT KAI dapat bekerjasama dengan baik, dengan pihak lain, untuk membantu warga yang terkena dampak eksekusi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sejarah perkeretaapian di Indonesia pada zaman Belanda dimulai sejak tahun 1864. Pembangunan jalur kereta api pertama dilakukan oleh Nederlandsch-Indische Spoorweg Maatschappij (NIS). Pembangunan jalur kereta api pertama dilakukan dari Semarang ke Vorstenlanden (Solo-Yogyakarta) sepanjang 26 kilometer.

Tujuan awal pembangunan dan pengoperasian kereta api adalah sebagai angkutan massal untuk mengangkut komoditas yang laku di pasaran dunia.

Sementara, perusahaan kereta api Hindia Belanda adalah Staatsspoorwegen (SS) yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Hindia Belanda. Dan, pesaing dari SS adalah NIS, yang kantor pusatnya berada di Semarang, yang sekarang menjadi Lawang Sewu.

Dari pembangunan angkutan kereta api itu, para pekerja akhirnya membangun rumah-rumah hingga menjadi perkampungan di lokasi yang tak jauh dari perusahaan perkertaapian. Dan perkampungan milik para pekerja perkeretaapian tersebut masuk dalam grondkaart (peta zaman Belanda). Dari dasar grondkaart itulah PT KAI mengklaim jika tanah milik para pekerja tersebut merupakan milik dari PT KAI.

Padahal dalil tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi. Bahkan, bertentangan dengan UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar dan Pokok-pokok Agraria. (Rud)

No More Posts Available.

No more pages to load.