Jakarta – Organisasi Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) mengajukan uji materiil Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK untuk mewajibkan KPU dan Bawaslu melakukan penelitian khusus (Litsus) terhadap calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.
“Kami berharap ke depan calon-calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang,” ujar Koordinator Kuasa Hukum Pemohon dari PROKLAMASI, Halim Jeverson Rambe, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Halim mengatakan, Litsus terhadap capres dan cawapres perlu dilakukan untuk mengetahui rekam jejak mereka, termasuk kesehatan fisik dan mental, bebas korupsi dan pencucian uang, serta pelanggaran HAM.
“Kami berharap MK dapat memutus permohonan ini secara adil sehingga konstitusi dari penerima kuasa dapat terlindungi oleh negara,” imbuhnya.
Sementara itu kuasa hukum pemohon, Sunandiantoro, SH, MH menilai bahwa rakyat harus mengetahui rekam jejak Capres dan Cawapres agar bisa memilih calon pemimpin terbaik sehingga dapat mengantarkan Indonesia lebih maju.
“Dalam permohonan ini kami meminta MK untuk memutuskan bahwa KPU dan Bawaslu bertugas untuk melakukan penelitian khusus terhadap rekam jejak Capres dan Cawapres yang akan terlibat dalam kancah Pilpres 2024 dan seterusnya. Selanjutnya KPU dan Bawaslu menyampaikan hasilnya kepada rakyat Indonesia,” tegasnya.
Selain itu, PROKLAMASI juga mengirimkan surat terbuka kepada tiga calon presiden yang diprediksi akan bertarung di Pilpres 2024, yaitu Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan. Dalam surat tersebut, PROKLAMASI meminta para capres dan cawapres untuk secara terbuka memberikan informasi tentang rekam jejak mereka kepada KPU dan Bawaslu, serta kepada seluruh rakyat Indonesia. (dul)