SuaraKawan.com
Headline Sidoarjo

Pria Bejat Asal Pepelegi Waru Cabuli Bocah Cantik Anak Pacarnya

 

Tersangka VWA saat diinterogasi oleh Kasat Reskrim AKP Fahmi Amarullah di Mapolresta Sidoarjo (29/10)

SIDOARJOterkini – VWA (43) seorang lelaki biadab asal Pepelegi Waru harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tega mencabuli bocah cantik berusia 7 tahun di sebuah rumah kos kawasan Sedati. Ironisnya perbuatan bejat tersebut dilakukan berkali-kali kepada korban Mawar di saat ibunya yang merupakan pacar pelaku sedang kerja.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah mengatakan, Kepolisian bertindak cepat setelah menerima pelaporan perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.

Dijelaskan Kasat, Pelaku VWA yang merupakan pacar ibu korban Mawar tinggal bersama dalam kamar kos di kawasan Sedati.

”Di saat ibu korban sedang bekerja, tinggal Pelaku dan korban saja di kamar kos pada sekitar bulan April 2024 ,”ucap AKP Fahmi, saat menggelar rilis ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Selasa 29 Oktober 2024.

Nah saat, korban sedang tidur-tiduran ungkap Kasat, Pelaku mencoba mendekati korban Mawar dan pelaku menyuruh korban untuk tengkurap namun korban menolak.

“Dengan tetap memaksa sambil marah-marah pelakupun berhasil membuka celana dalam korban,”ujarnya.

Pelaku yang sudah kesetanan itupun berusaha untuk memperkosa korban. Tidak itu saja, karena kesulitan pelaku sempat mengambil lotion dan mengoleskan ke kemaluan korban.

“Pelakupun berhasil menyetubuhi korban sambil mengancam korban untuk tidak bercerita kepada ibu dan tantenya, dan hal tersebut dilakukan hingga enam kali di tempat yang sama dengan waktu berbeda di saat ibu korban kerja, “ungkapnya.

Dikatakan Kasat, saat korban diantar ibunya berkunjung ke rumah tantenya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada tante dan saudaranya. Akhirnya pihak keluarga melaporkan pelaku ke Unit PPA Polresta Sidoarjo atas pebuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

“Kami amankan pelaku VWA dan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,”ujarnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku diancam pasal Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),”tegasnya. (cles)

Sumber : Sidoarjo Terkini (Jejaring JatimTerkini.com)

Related posts

Pejalan Kaki Tewas Mengenaskan Dihantam KA Argo Wilis di Desa Bringinbendo Taman

redaksi

Pemkab Sidoarjo  Revitalisasi Tugu Pancasila dan Bangun Tugu Hikayat Sang Delta Babalayar

redaksi

Korban Tabrak Lari, Seorang Wartawan Terlindas Truk di Jalan Seruni Gedangan

redaksi