SuaraKawan.com
Headline Sidoarjo

PPJT Lakukan Pendampingan Hukum Kepada Rekan Advokat yang Berperkara

 

Foto : Sidang kasus dugaan Penipuan dan penggelapan yang digelar di PN Sidoarjo (17/7)

SIDOARJOterkini – Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) melakukan pendampingan hukum kepada terdakwa SA dalam kasus dugaan Penipuan dan penggelapan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin 17 Juli 2023.

“Ini bentuk solidaritas dari anggota PPJT dengan melakukan pendampingan hukum terhadap rekan sesama pengacara yang saat ini berperkara,”ungkap H Edy Tarigan SH.MH salah satu anggota PPJT.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Pambudi. Sidang dengan agenda meminta keterangan saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menghadirkan tiga orang saksi pelapor yakni Muhammad Iqbal sebagai Wakil Direktur PT. Bumi Permai Barokah (PT.BPB), H. Jufri Soni sebagai Direktur PT. Bumi Permai Barokah, dan Kusnadiyah.

Dalam kesaksiannya Muhammad Iqbal menyampaikan, PT BPB bekerja sama dengan terdakwa SA setelah mendapat mandat dari Direktur untuk kepengurusan BPHTB dan SSP atas rekomendasi kepala Desa Tempel Krian saat adanya transaksi pembelian lahan di desa setempat.

“Setelah kami meminta bantuan terdakwa pada tahun 2017, kami sudah sempat menanyakan progresnya beberapa kali, baik di kantor terdakwa maupun di luar kantor,” ujar Iqbal.

Namun sayangnya upaya ini belum membuahkan hasil yang diinginkan. Terdakwa belum bisa menunjukkan bukti pembayaran pajak yang diinginkan penggugat. Hingga akhirnya setelah sempat melayangkan somasi, diakhiri dengan laporan polisi pada tahun 2019.

Menurut Iqbal, laporan polisi itu dilakukan karena terlapor belum juga mengganti sejumlah uang yang telah diberikan oleh perusahaan. Diketahui, perusahaan memberikan uang senilai kurang lebih 500 juta yang diberikan secara angsur sebanyak tiga kali. Pertama sebanyak 250 juta, 180 juta dan 184 jutaan.

“Beberapa kali saya menemui SA untuk menanyakan pajak yang harus dibayarkan. Karena sudah setahun lebih pajak itu tidak dibayarkan. Padahal pajak itu akan terus bertambah jika tidak dibayarkan,” jelasnya.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Achmad Shodiq menilai kasus yang menjerat terdakwa sejatinya bukan kasus pidana. Melainkan perdata. Sebab, belum ada kesepakatan tertulis antara pelapor dan terlapor atas perjanjian kerjasamanya, termasuk batas waktu penyelesaian tugas yang dibebankan kepada terdakwa.

“Harusnya wanprestasi, dimana ada upaya perjanjian yang disitu tidak disebutkan masa berlakunya, tugas dan ruang lingkupnya,” tegas Shodiq.

Padahal dalam pembayaran pajak, ada beberapa proses yang harus dilakukan. Mulai dari validasi, status tanah, dan lain-lain. “Jadi tidak serta merta jadi begitu saja,” tegasnya.

Dia bersama rekan-rekan sejawat pengacara sengaja datang ke Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memberikan dukungan moril, tenaga maupun pikiran. Dengan harapan terdakwa yang sedang berperkara dapat menyelesaikan perkaranya dengan baik.

“Kami tidak serta merta meninggalkan teman yang tengah menjadi terdakwa agar dia tak merasa sendirian. Dan ini juga sebagai bentuk solidaritas sesama pengacara,” tandasnya. (cles)

Sumber : Sidoarjo Terkini (Jejaring JatimTerkini.com)

Related posts

Begini Respon Bupati Sidoarjo Atas Usulan Warga Terkait Pelebaran Jalan

redaksi

BPJS Kesehatan Luncurkan Data Sampel Terbaru dan New Mobile JKN

redaksi

Pererat Silaturahmi, Dandim 0816/Sidoarjo Bersama Forkopimda Halal Bi Halal ke Sejumlah Tokoh

redaksi