SuaraKawan.com
Headline Surabaya

Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pemasangan Paku di Sandal Gembos Ban

Surabaya, suarakawan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku yang melakukan tindakan gembos ban dengan memasang paku dari jari payung di sandalnya di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Surabaya. Pelaku tersebut adalah seorang pria bernama F (41) yang tinggal di Jalan Sidorukun Dupak Krembangan, Surabaya.

Pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya setelah aksinya menghebohkan masyarakat Surabaya. Setelah diinterogasi, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksinya di beberapa lokasi di kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan cara merusak ban dengan memasang paku payung di sandalnya setelah mobil korban mengalami kerusakan ban. Setelah itu, pelaku melakukan tindakan pencurian terhadap tas, dompet, dan barang berharga lainnya di dalam mobil korban.

Pelaku sandal paku

Menurut AKBP Mirzal, pelaku F sering melakukan aksinya ketika pemilik atau pengemudi mobil sedang berhenti karena ban mobil mereka bocor dan pintu mobil dalam keadaan terbuka.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksinya dilakukan pada Minggu bulan Mei 2023 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Walikota Mustajab, Surabaya, dengan hasil yang berhasil dirampas berupa stik golf.

Selanjutnya, pada Minggu bulan Mei 2022 sekitar pukul 10.30 WIB di wilayah Darmo Satelit, Surabaya, pelaku berhasil mendapatkan tas warna hitam, handphone merk Samsung Galaxy S warna hitam, jaket Adidas, dan uang tunai sebesar Rp3.000.000.

Selain itu, di wilayah Pucang, Surabaya, pelaku berhasil mengambil tas warna ungu yang berisi surat-surat. Kemudian di Taman Mundu Tambaksari, Surabaya, pelaku berhasil mendapatkan tas warna biru, dan di Kapuas, Surabaya, pelaku berhasil mengambil tas warna coklat, kunci mobil, dan sweter warna hitam.

Untungnya, aksi pelaku dapat dihentikan setelah petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkapnya, yang sebelumnya telah membuat resah warga Surabaya.

“Pelaku mengakui telah melakukan 5 kali aksi pencurian di TKP yang berbeda,” ujar AKBP Mirzal.

Setelah ditangkap, pelaku F dijerat dengan Pasal 363 terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Selain melakukan pencurian di dalam mobil, pelaku juga sering masuk ke toko Alfamart dan Indomaret yang ia lewati. Pelaku menyamar sebagai pembeli, lalu mencuri voucher Google Play, Netflix, dan Spotify Premium saat karyawan lengah. Pelaku juga merupakan residivis dalam kasus pencurian dan pembunuhan. (dul)