TANJUNGPERAK – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim mengamankan seorang pemuda ala gangster yang meresahkan masyarakat berinisial F alias I (16 ) warga Magersari Surabaya.
Informasi penangkapan itu disampaikan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasihumas Iptu Suroto, Kamis (4/7).
Iptu Suroto mengatakan, Tim Opsnal Unit IV Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pemuda diduga ketua kelompok gangster Durian Runtuh 23 Surabaya.
“F yang masih menyandang status pelajar itu ditangkap lantaran membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit sepanjang 90 cm yang hendak melakukan aksi tawuran,” kata Iptu Suroto kepada awak media.
Kasihumas Polres Tanjungperak ini menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa ada segerombolan anak muda diduga kolompok gangster hendak melakukan aksi tawuran atar kelompok.
Puluhan remaja itu berkumpul di Jalan Sidotopo Sekolahan Surabaya pada Selasa 02 Juli 2024 malam.
“Beberapa diantara mereka membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit,”kata Iptu Suroto.
Melihat kedatangan Polisi, mereka kocar- kacir melarikan diri untuk mengihindari petugas.
Namun Polisi berhasil mengedentifikasi satu orang dari kolompok gangster tersebut yang membawa senjata tajam yakni F alias I.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mengamankan F dirumahnya dengan barang bukti sebilah celurit sepanjang 90 cm,” jelas Iptu Suroto.
Selanjutnya tersangka F dibawa ke Kantor Mapolres Pelabuhan Tanjungperak Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dihadapan penyidik, F yang merupakan ketua kelompok gangster Durian Runtuh 23 Surabaya ini mengaku berkumpul bersama temannya dari gangster aliansi Lasvegas Surabaya.
Mereka berniat untuk membuat konten tawuran. Namun aksinya berhasil digagalkan oleh petugas.
“Alhamdulilah, aksi mereka digagalkan oleh petugas saat melaksanakan patroli,” ucap Iptu Suroto.
“Atas perbuatannya tersangka F dijerat pasal 2 ayat (1) Undang – Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” pungkasnya.(*)