SuaraKawan.com
Hukrim Jatim

Polres Gresik Berhasil Ungkap Pelaku Dibalik Viral Hoax Meninggalnya Kasdim Gresik

GRESIK – Beberapa hari terakhir beredar berita bohong atau Hoax terkait dengan kabar meninggalnya Kasdim 0817 Gresik dan Danramil Kebomas setelah di suntik Vaksin. Hoax ini beredar luas dikalangan masyarakat melalui berbagai platform media sosial.

Atas kejadian tersebut, Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyeldiikan hingga berhasil mengungkap pelaku penyebaran berita hoax meninggalnya komandan Koramil 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah di vaksin Sinovak, Ujar Penyidik Satreskrim Polres Gresik.

Dilansir dari duta,news pelaku diduga kuat adalah Tri Setyo, umur 44 tahun, alamat Griyo Asri taman sidoarjo, yang saat ini sedang menjali hukuman sebagai narapidana kasus pembunuhan di Lapas Porong Sidoarjo, Menurut Keterangan.

Setelah mendapatkan foto pemakaman meninggalnya seorang anggota koramil dari wa kakaknya kemudian foto tersebut di copas dan ditambah narasi “ innalillahi wainna ilaihi rojiun, vaksin pertama, kasdim 0817 gresik, mayor sugeng riadi, tadi malam danramil kebomas gresik meninggal akibat siang disuntik vaksin…pagi proses pemakaman… hati2 bahaya vaksin ini nyata “ selanjutnya di share ke group wa `Indahnya Islam`.

Tri Setyo yang diduga pelaku penyebaran berita bohong (Hoax) terkait meninggalnya Danramil Kebomas Mayor Kaf Gatot Supriyono setelah disuntik Vaksin 19 di Poskes Kodim gresik dapat dijerat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1.

Pelaku juga dijerat dengan Undang-undang RI No.11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp. 1 milyar.