SuaraKawan.com
Jatim Mojokerto

Polisi Tangkap 2 Penjual Miras Online, 1 diantaranya Residivis Narkoba

suarakawan.con, Kota Mojokerto – Kepolisian Polresta Mojokerto meringkus MR (Lk), 24, pemuda asal Rowokangkung, Lumajang dan temannya AH (Lk), 18 asal Sidoarjo yang memasarkan minuman keras dari Pulau Dewata secara online di Kelurahan Meri, Kec. Kranggan Kota Mojokerto, Kamis (09/02/23)

Kasi Humas IPTU M Khoirul Umam, mengatakan penangkapan MR dan AH berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan online yang diduga minuman beralkohol. Setelah mendapat laporan, sejumlah anggota satuan Samapta segera mendatangi TKP untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Saat petugas menindaklanjuti, MR, ternyata residivis narkoba 2017 yang mendekam di penjara selama 5 tahun dan baru keluar lapas Pamekasan,

Dari hasil penangkapan MR, Polisi berhasil menyita 26 botol minuman beralkohol jenis arak bali kemasan 600 ml. Menurut IPTU Umam, mereka biasanya menjual minuman arak melalui media sosial secara Cash on Delivery area Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto. Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Mojokerto guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas Tindakannya, kedua tersangka terjerat pasal 512 ayat 1 KUHP dan atau pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto No. 2 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. (MK/AN)