SIDOARJOterkini — Setelah viral di media sosial, video empat pria yang memamerkan senjata api dan amunisi di kawasan GOR Sidoarjo berhasil ditangani polisi. Pada Rabu (2/10/2024), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pria berinisial W (55) dari Sidoarjo Kota dan S.S. (51) dari Gedangan.
“Menindaklanjuti video viral, tim kami sudah mengamankan dua orang pria,” ujar Kombes Tobing. Penyidik dari Satreskrim Polresta Sidoarjo juga melakukan penyitaan barang bukti dari S.S., yang mencakup satu pucuk senjata api rakitan berjenis pistol revolver, 16 butir amunisi peluru tajam cal 5,56 mm, dua butir amunisi peluru hampa, dan satu pucuk Airsoft Gun.
Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa senjata api rakitan tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin dan diperoleh W dari seorang bernama K sekitar tujuh tahun lalu.
“K meninggal sebelum sempat menjualnya, sehingga W masih menguasai senjata ilegal itu,” jelas Tobing. Sementara itu, Airsoft Gun ditemukan oleh W dalam sebuah tas hitam di Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo pada 29 Agustus 2024.
“Pelaku dikenai ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951,” tegas Kombes Pol. Christian Tobing. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen polisi dalam menindak tegas kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Sidoarjo.(cles)