SIDOARJOterkini – Polisi berhasil meringkus empat pelaku pencabulan anak dibawah umur di Sidoarjo Kota , ironisnya tiga pelaku diantaranya masih di bawah umur juga.
Salah satu pelaku Azali (19) yang ditangkap di rumah kosnya kawasan Sidoarjo Kota yang kemudian dijadikan Polisi untuk mengungkap sekaligus meringkus pelaku lainnya.
Dalam pengakuannya Azali bersama dengan rekan lainnya, sebelum melakukan perbuatan bejatnya menggelar pesta Miras di kamar kosnya.
“Pada Sabtu (04/11) , saya ajak teman-teman itu untuk minum arak di kos,”ungkapnya.
Saat itu tersangka Azali mengajak E, 16, lalu D, 17, dan S, 16, dirinya juga minta kepada ketiga rekannya tersebut untuk mengajak satu teman wanita.
“Saya hubungi E untuk mengajak teman wanita biar rame,”ucapnya.
Tidak berselang lama datanglah tiga rekannya dan korban (sebut Bunga) yang berusia 17 tahun ke tempat kos Azali. Dan pestapun mulai digelar, gelas berisi minuman arak mulai diputar.
“Semua ikut minum termasuk korban,”ucapnya.
Setelah dicekoki arak itulah korbanpun mabuk dan saat itu korban disuruh tersangka tiduran di kasurnya. Nah saat korban terlentang itulah, pikiran kotor tersangka mulai timbul dan Azali meraba-raba kawasan dada korban yang sudah tergolek tak berdaya tersebut.
“Saat itu akan saya buka celananya tapi korban meronta,”ujarnya.
Rupanya tiga rekannya yang sudah terpengaruh alkoholpun juga ikut yang dilakukan Azali. Dan tiba-tiba korban muntah-muntah. Karena terkena muntahan Azali menyuruh rekannya untuk memandikan korban.
Pelaku E kemudian membopong korban ke kamar mandi untuk dimandikan. saat itu dirinya sempat mengintip, dan ternyata E menyetubuhi korban dalam kamar mandi. Azalipun menyuruh E keluar dan ganti dirinya menyetubuhi korban.
“Yang lainnya akhirnya ikut juga menyetubuhi korban,”ujarnya.
Selepas melakukan perbuatan bejat tersebut, korban diantar pulang oleh salah satu pelaku.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pihak ibu korban yang membuat pelaporan terkait perlakuan yang diterimanya putrinya.
“Tanggal 5 November laporan masuk dan langsung melakukan tindaklanjut,”ucapnya.
Kepada Korban dilakukan visum dan dimintai keterangan. Hingga para pelaku dapat diamankan di rumahnya.
“Keempat pelaku diamankan di tempat tinggalnya, dan atas perbuatannya para pelaku diancam dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda 1 milyar,”tegasnya. (cles)