SuaraKawan.com
Jatim Mojokerto Terkini

Perangi Narkoba, Kasat Narkoba:Seperti ini Bahaya dan Ciri-Ciri Penggunanya

suarakawan.com, Kota Mojokerto- Polresta Mojokerto gelar Sosialisasi bahaya Narkoba serta beberapa informasi kasus terkait di Balai Desa Gunungsari Kec.Dawar Blandong Kab.Mojokerto
Jumat (17/03/23).

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria melalui Kasat Resnarkoba AKP Edy Purwo menyampaikan informasi bahwa 2 bulan kemarin pihaknya telah berhasil mengungkap 20 laporan terkait narkoba.

AKP Edy Purwo juga menyampaikan bahwa saat ini sudah merata terkait pengguna narkoba, beberapa diantaranya sopir, tukang parkir, semua telah menggunakan sabu. Bahkan Pil koplo juga sudah sampai di kalangan anak anak.

Adapun sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada maayarakat Desa Gunungsari tentang bahaya Narkoba dan melaksanakan pengenalan jenis-jenis narkoba serta akibat Hukum bagi pengguna dan pengedar narkoba sebagai mana dimaksud dalam UU No 35 Tahub 2009 Tentang Narkoba sehingga mereka tidak terjerumus di dunia narkoba.

“Jika ketemu pil double L warna putih, Ada juga yg berwarna kuning tulisan Y, biasanya disimpan di rokok sama ini juga jenis pil koplo yang kebanyakan di pakai oleh anak-anak sekolah, Ini termasuk narkoba. Jika menkonsumsi ini lama-lama tidak nyambung jika di ajak komunikasi dan sudah tidak paham tata krama,” Jelas AKP Edy ke masyarakat Desa Gunungsari.

AKP Edy juga menerangkan tentang beberapa ciri pengguna dengan harap bersama para orang tua, kasus narkoba bisa di tekan semaksimal mungkin.

Masih kata AKP Edy, “Ciri cirinya bisa diketahui 100 persen dengan alat, Tapi secara awam secara kasat mata sekitar 70 persen kebenarannya. Mulai dari matanya sayu merah yang bukan karena bangun tidur, bukan sakit mata, bukan karena miras. Dan Wajahnya lesu sayu juga mulutnya selalu goyang tidak pernah diam”, tuturnya

“Dari penjelasan tersebut bapak ibu bisa memantau bagaimana anggota keluarga dirumah. Dan meskipun bekerja sama dengan Kepolisian dalam memecahkan masalah ini tetap ada aturan mainnya. Seperti sebatas mengamankan, dan memiliki barang bukti lebih yang kuat. Lebih dari itu tidak boleh”, pungkas Edy. (MK/HB)