Trenggalek – Membangun kedekatan antara polisi dengan masyarakat tidak harus melalui kegiatan yang bersifat formal, namun bisa juga dilakukan dengan kegiatan informal. Salah satunya adalah melalui kegiatan Jumat Curhat yang memang rutin digelar.
Kali ini, Jumat Curhat Polres Trenggalek digelar di Masjid Al Ikhlas Kelurahan Keluta, Kabupaten . Trenggalek. Usai melaksanakan ibadah salat Jumat berjamaah, petugas kepolisian berbincang santai dengan jemaah sembari mendengarkan keluhan dan masukan dari masyarakat. Jumat, (23/8).
Kapolres Trenggalek AKBP Indra Rannu Dikarta, S.I.K., M.Si. melalui Wakapolres Kompol Herlinarto, S.E., M.M. yang kebetulan memimpin langsung kegiatan tersebut menuturkan, Jumat Curhat merupakan sarana dan jembatan antara Polri dengan masyarakat.
“Itu sebabnya acara ini dikemas santai agar warga tidak takut atau sungkan untuk menyampaikan sesuatu.” Ujarnya.
Pihaknya menegaskan bahwa paradikma Polri saat ini sangat terbuka terhadap masukan ataupun kritikan. Menurutnya hal tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap Polri yang lebih baik.
“Tidak sebatas soal keamanan, warga juga bisa menyampaikan setiap permasalahan yang ada. Jika merupakan kewenangan kami tentunya akan kita tindak lanjuti, namun jika merupakan kewenangan dari instansi lain, tentunya akan kita koordinasikan terlebih dahulu.” Imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut pihaknya berpesan agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan internet ataupun media sosial. Satu sisi media sosial memang bisa menambah infomrasi dan wawasan juga pertemanan, namun disi yang lain juga menyimpan pengaruh negatif seperti pornografi, perjudian, penipuan dan lain-lain.
“Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat memang tidak bisa kita lawan, namun demikian harus bijak dalam penggunaannya. Terutama bagi anak-anak dan remaja. Hindari Hoax, ujaran kebencian dan narasi yang dapat memecah belah bangsa. Apalagi menjelang Pilkada serentak. Kita jaga keamanan dan kedamaian bersama-sama.” Ujarnya.
Sementara itu, Kasatintelkam Polres Trenggalek AKP Yoyok Wijanarko, S.H., M.H. memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mensosialisasikan tentang persyaratan baru dalam penerbitan SKCK sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian RI nomor 6 Tahun 2023 tentang tata cara penerbitan SKCK.
“Untuk penerbitan SKCK selain persyaratan dokumen seperti KPP, KK dan akta kelahiran, juga wajib melampirkan tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN atau BPJS. Jadi, sebelum mengurus SKCK, mohon memproses BPJS terlebih dahulu.” Ucapnya.
Pihaknya menambahkan, BPJS sebagai salah satu syarat penerbitan SKCK telah berlaku efektif sejak tanggal 1 Agustus 2024 yang lalu. Tujuannya tentu saja agar masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan yang lebih baik.
“Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada segenap warga Kelutan yang selama ini turut berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas yang kondusif. Semoga silaturhami hari ini bisa membawa manfaat dan berkah untuk kita semua.” Pungkasnya.