Polres Trenggalek – Jajaran Kepolisian turut andil dalam penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang mulai merebak di berbagai wilayah. Penanganan ini tidak sebatas pengecekan Kesehatan hewan ternak maupun sosialisiasi secara massif semata tetapi juga turun tangan bersama masyarakat dan kelompok peternak melakukan penyemprotan disinfektan pada kandang hewan ternak.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Wonoanti Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek ini. Bersama unsur tiga pilar lainnya melakukan penyemprotan Kandang ternak mulai dari dusun Kedekan, Wonoanti, Manggis hingga Krebet. Rabu, (8/6).
Kasihumas Polres Trenggalek Iptu Suswanto mengungkapkan dalam penanganan PMK ini melibatkan seluruh personel kepolisian sesuai dengan Tupoksi. Termasuk diantaranya adalah Bhabinkamtibmas dimana turut berperan dalam penanganan PMK di tingkat desa.
“Bhabinkamtibmas bertugas sebagai pendamping sekaligus mengawal kegiatan. Dalam prosesnya bersinergi bersama 3 pilar setempat dan para peternak.” Ujar Iptu Suswanto.
Pihaknya menuturkan, kegiatan bersama tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan mengeliminir kemungkinan hewan ternak tertular PMK yang tentunya dapat merugikan para peternak dan berimas pada tingkat perekonomian warga.
“Selain itu, kita juga lakukan penyekatan atau chek point hewan ternak di pintu masuk Kabupaten Trenggalek” Imbuhnya
Iptu Suswanto menambahkan, beberapa gejala PMK yang bisa diketahui antara lain, suhu tinggi, mulut berlendir, hedung melepuh, nafsu makan berkurang, kaki pincang, luka pada celah kuku dan nafas memburu.
“Jika mengetahui hal tersebut, langkah awal yang bisa dilakukan adalah segera lakukan pemisahan hewan ternak yang sakit dengan yang sehat, gunakan APD saat memegang hewan yang sedang sakit untuk menghindari penularan pada hewan ternak yang sehat.”
Selain itu, lakukan proses desinfeksi mandiri pada kandang serta menjaga kebersihan hewan ternak serta segera menghubungi mantri atau dokter hewan terdekat untuk penanganan lebih lanjut. Jika proses pengobatan tidak berhasil, atas rekomendasi mantri atau dokter hewan dapat dilakukan pemotongan paksa. Sedangkan hewan yang yang mati dikuburkan lalu disiram cairan disinfektan.
Hewan ternak tidak boleh keluar atau masuk dari dan ke daerah wabah. Jika terpaksa harus membawa surat keterangan sehat dari dinas peternakan setempat.