SuaraKawan.com
Headline Jatim

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Malpraktik Medis Wajib Dilakukan

JEMBER, suarakawan.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., mendorong penegakan hukum pidana terhadap tindak malpraktik medis.

Hal ini disampaikan Kajati Jatim saat menjadi pemateri pada Seminar Nasional Penegakan Hukum Kesehatan Dan Disiplin Profesi : Pertanggungjawaban Pelaku Malpraktik Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia yang diselenggarakan oleh ALSA Local Chapter Universitas Jember secara hybrid pada Sabtu, 29 September 2023.

Kajati Jatim menyampaikan bahwa UUD Negara RI Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengatur bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Penegakan hukum pidana terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat terhadap penerima pelayanan kesehatan sehingga menyebakan luka berat atau kematian perlu diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui pemberlakuan ketentuan pidana bagi tenaga kesehatan,” kata Kajati Jatim.

Kajati Jatim menambahkan, penegakan hukum pidana terhadap tindak malpraktik medis ini dilakukan untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat penerima upaya pelayanan kesehatan dan untuk melindungi penerima pelayanan kesehatan dan masyarakat atas tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan.(dul)

Related posts

Asdatun Kejati Jatim Dilantik Sebagai Anggota Panitia Urusan Piutang Negara

Redaksi Surabaya

Pelaksanaan kegiatan Pemantauan Tahun 2024 oleh Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Redaksi Surabaya

Kajati Jatim Menjadi Anggota Tim Penguji Pada Ujian Kualifikasi Disertasi Mahasiswa Program Studi Doktor Pengembangan Sumber Daya Manusia Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

Redaksi Surabaya