SuaraKawan.com
Headline Sidoarjo

Pelaku Pengeroyokan dan Perampas HP di Wage Taman Diringkus

 

SIDOARJOterkini – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil meringkus pelaku pengeroyokan dan perampasan di di Lapangan Dewata, Wage, Taman pada Kamis (5/10) lalu.

Pelaku adalah Trisno Aji Saputro (19) warga Desa Wage Kecamatan Taman. Pria yang berprofesi pengamen jalanan tersebut diringkus setelah melakukan pengeroyokan dan perampasan HP milik MFR asal Sukodono.

Kejadian berawal saat korban melintas bersama kedua rekannya mengendarai sepeda motor di Jalan Ketapang, Sukodono sekitar pukul 01.30.

Pelaku, Trisno Aji Saputra mengatakan kejadiannya pada Kamis (5/10). Saat itu, dia bersama pelaku berinisial B, M, P, A pesta miras di Lapangan Dewata, Wage, Taman.

“Setelah mabuk kami pulang , saat perjalanan pulang, berpapasan dengan korban yang berboncengan tiga bersama rekannya,” ujarnya.

Saat itu pelaku Trisno berboncengan dengan B mengendarai Suzuki Shogun. Sedangkan, M, P, A, berboncengan tiga mengendarai Honda Supra Fit.

Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan pelaku disalip oleh korban dengan kecepatan tinggi. Tak disangka, lantaran hal tersebut membuat pelaku emosi dan langsung mengejar korban.

Setelah aksi kejar-kejaran, pelaku menghentikan motor korban, dan korbanpun turun dari motor.

“Saya pukuli kepalanya sama teman-teman dan saya ambil Handphone miliknya,” ujarnya.

Mengetahui hal tersebut, kedua teman korban justru lari ketakutan ke arah sungai. Hingga korban dipukuli sampai tak berdaya dan pelaku meninggalkan korban sendiri di tempat tersebut. Pelaku menjual HP korban ke DTC Surabaya

“HP-nya saya jual dan laku Rp 170.000, uangnya dibuat beli makan dan beli miras,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Kamis (19/10) di Lapangan Dewata, Wage, Taman.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru melakukannya satu kali. Menurutnya, keempat pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, satu buah Doosbook HP dan Suzuki Shogun warna biru. Pelaku nekat melakukan ini karena para pelaku emosi kendaraannya disalip oleh sepeda motor korban.

Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan) atau Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP (Pengeroyokan) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.(cles)

Sumber : Sidoarjo Terkini (Jejaring JatimTerkini.com)

Related posts

Aktif Deradikilasasi, Petugas Lapas Surabaya Raih Penghargaan dari BNPT

redaksi

Persaudaraan OCC Pangestuti Sidoarjo Rayakan Milad ke-5, Komitmen Bina Generasi Muda Raih Prestasi

redaksi

Babinsa Koramil 0816-15/Sukodono Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an di Desa Jumputrejo

redaksi